Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx 'SID' akan menjalani sidang agenda pembacaan putusan atau vonis kasus 'IDI kacung WHO' hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Sidang Jerinx tanggal 19 (Kamis, 19 November 2020) itu putusan agenda persidangannya," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Sobandi saat dihubungi detikcom, Selasa (17/11/2020) lalu.
PN Denpasar akan membatasi jumlah penonton sidang yang hadir tak boleh lebih dari 20 orang. Jerinx akan hadir langsung dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Kamis (19/11/2020) pukul 10.00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sobandi mengaku tidak ada persiapan khusus jelang sidang vonis Jerinx. Sidang juga akan disiarkan secara langsung di YouTube PN Denpasar.
"Persiapan khusus sih tidak ada. Jadi tinggal koordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak keamanan lain, gitu kan. Tetap berjalan seperti biasa, SOP-nya sudah berjalan gitu. Pembatasan tetap, hanya ada 20 orang. Terus di-live streaming," jelas Sobandi.
Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda duplik, Jerinx mengatakan pembacaan duplik banyak membongkar kelemahan dari pihak JPU.
"Pembacaan duplik dari tim kuasa hukum membongkar banyak sekali kelemahan-kelemahan dari pihak JPU, salah satunya paling menonjol adalah saksi ahli bahasa di mana saksi ahli bahasa tidak seahli yang dikemukakan oleh JPU. Dan setelah ditelusuri oleh tim PH saya ternyata banyak data-data yang tidak sesuai dengan apa yang dikatakan saat sidang juga ketika penyidikan dengan di sidang juga berbeda statement-nya," kata Jerinx 'SID' usai sidang di PN Denpasar, Selasa (17/11).
Baca juga: Curahan Hati Jerinx Sebelum Vonis Dijatuhkan |
"Sementara yang dijadikan alasan JPU untuk menuntut 3 tahun alasan yang dipakai terbesarnya karena terkait memakai dasar statement dari ahli bahasa yang sudah dimanipulasi," ujar Jerinx.
Di sisi lain, Jerinx 'SID' memohon kepada hakim untuk memutuskan vonis dengan adil. Jerinx membeberkan bahwa dirinya masih mempunyai 'utang' cucu pertama kepada orang tuanya.
"Jadi semoga Ibu Hakim bisa memberikan seadil-adilnya. Ya sebagai sesama ibu, mungkin Ibu Hakim sama dengan ibu saya ini, saya masih ada utang cucu pertama kepada orang tua saya. Semoga saya bisa memberikan kemudahan ya, jangan sampai hanya gara-gara berpendapat saya bisa menyakiti perasaan orang tua saya, saya anak tunggal, jangan sampai hanya beda pendapat rumah tangga bisa hancur kan bisa diselesaikan dengan cara baik. Kita buktikan negara ini bijaksana, bukan negara otoriter," ungkap Jerinx.
Sebelumnya, digelar persidangan dengan agenda replik atau jawaban jaksa penuntut umum (JPU) dari pembelaan kuasa hukum terdakwa. JPU meminta majelis hakim mengabulkan tuntutan.
"Selanjutnya kami penuntut umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa, memutus perkara ini, menyatakan: 1. Menerima secara keseluruhan jawaban penuntut umum tersebut atas nota atau pleidoi tim penasihat hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx," kata JPU Otong Hendra Rahayu dalam persidangan, Kamis (12/10).
JPU juga meminta majelis hakim menolak pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Jerinx SID. Dan meminta untuk menuntut Jerinx SID bersalah telah melakukan tindak pidana.
"Menolak seluruh pembelaan penasihat hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam perkara ini menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam requisitoir atau surat tuntutan nomer PDM - 0490-Denpa-KTB/07/2020 yang telah kami sampaikan ke hadapan majelis hakim yang kami bacakan dalam sidang pada hari Selasa tanggal 3 November 2020," ujar JPU Otong.
Dalam kasus ini, Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. JPU menilai terdakwa Jerinx SID telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian atas postingan 'IDI kacung WHO'. Jaksa penuntut umun mengacu pada UU ITE.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata JPU Otong Hendra Rahayu dalam pembacaan tuntutan, Selasa (3/11).
(jbr/idh)