Sebelumnya, digelar persidangan dengan agenda replik atau jawaban jaksa penuntut umum (JPU) dari pembelaan kuasa hukum terdakwa. JPU meminta majelis hakim mengabulkan tuntutan.
"Selanjutnya kami penuntut umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa, memutus perkara ini, menyatakan: 1. Menerima secara keseluruhan jawaban penuntut umum tersebut atas nota atau pleidoi tim penasihat hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx," kata JPU Otong Hendra Rahayu dalam persidangan, Kamis (12/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU juga meminta majelis hakim menolak pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Jerinx SID. Dan meminta untuk menuntut Jerinx SID bersalah telah melakukan tindak pidana.
"Menolak seluruh pembelaan penasihat hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam perkara ini menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam requisitoir atau surat tuntutan nomer PDM - 0490-Denpa-KTB/07/2020 yang telah kami sampaikan ke hadapan majelis hakim yang kami bacakan dalam sidang pada hari Selasa tanggal 3 November 2020," ujar JPU Otong.
Dalam kasus ini, Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. JPU menilai terdakwa Jerinx SID telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian atas postingan 'IDI kacung WHO'. Jaksa penuntut umun mengacu pada UU ITE.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata JPU Otong Hendra Rahayu dalam pembacaan tuntutan, Selasa (3/11).
(jbr/idh)