Sebagaimana diketahui, Budi Mulya mulai ditahan KPK sejak 2013 dalam kasus Bank Century. Setelah itu, kasus bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Pada 2014, PN Jakpus menyatakan Budi terbukti terlibat dalam kasus korupsi Bank Century saat menjabat Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter tahun 2007. Budi divonis 10 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi tidak terima dan mengajukan banding. Di penghujung 2014 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Budi Mulya menjadi 12 tahun penjara.
Hukuman Budi semakin diperberat di tingkat kasasi. MA mengubah vonis Budi menjadi 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 1 miliar. Majelis kasasi yang diketuai Artidjo menyatakan Budi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(asp/knv)