Instruksi Jokowi Agar Kerumunan Tak Ditangani dengan Imbauan

Round-Up

Instruksi Jokowi Agar Kerumunan Tak Ditangani dengan Imbauan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 17 Nov 2020 06:07 WIB
5 Tahun Jokowi-JK dan 1 Tahun Jokowi-Maruf Amin baru saja dilewati. Berikut serba-serbi pencapaian para tokoh tersebut untuk Indonesia.
Presiden Jokowi. (Foto: Biro Pers Setpres)

Dalam telegramnya, para kapolda di seluruh Indonesia diperintahkan proaktif, menjadi teladan, dan berani menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan.

Perintah tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/3220/XI/KES.7./2020. Surat telegram itu diteken oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo selaku atas nama Kapolri, diterbitkan hari ini, Senin (16/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proaktif bersinergi dengan dengan TNI, pemerintah pusat, pemda, dan kementerian lembaga untuk bersama secara terpadu melaksanakan pengawasan, patroli penerapan prokes, pendisiplinan dan penegakan aturan prokes untuk menekan penyebaran COVID-19, dengan mempedomani Inpres Nomor 6 Tahun 2020," demikian bunyi Surat Telegram Kapolri tersebut.

Kapolri juga meminta para kapolda menjadi teladan bagi masyarakat. Caranya dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.

ADVERTISEMENT

"Seluruh anggota Polri wajib menjadi teladan bagi masyarakat dengan selalu menerapkan prokes secara disiplin dalam kehidupan sehari-hari," begitu petikan salah satu poinnya.

Selanjutnya, Kapolri meminta Kapolda bertindak tegas. Tindakan tegas bisa dilakukan, jika ditemukan adanya ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan atau upaya lain yang menimbulkan kekerasan masyarakat.

"Apabila dalam penegakan perda/kepala daerah tentang protokol kesehatan COVID-19 ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun, ulangi, lakukan penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun (mengacu Pasal 65, 212, 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP, KUHAP, UU Nomor 2 Tahun 2020, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018)," papar Idham Azis di Surat Telegram Kapolri tersebut.


(dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads