Saksi Ini Ngaku Dijanjikan Duit oleh Prasetijo Urus Red Notice Djoko Tjandra

Saksi Ini Ngaku Dijanjikan Duit oleh Prasetijo Urus Red Notice Djoko Tjandra

Isal Mawardi - detikNews
Jumat, 13 Nov 2020 20:28 WIB
Brigadir Junjungan Fortes (Kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Brigadir Junjungan Fortes (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Isal Mawardi/detikcom)
Jakarta -

Brigadir Junjungan Fortes memberikan kesaksian dalam sidang kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Fortes, yang bekerja di Sekretariat NCB-Interpol Indonesia, mengatakan dirinya dijanjikan uang terkait pengurusan red notice Djoko Tjandra.

Sidang itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (13/11/2020). Mulanya, Fortes mengaku diperintahkan Prasetijo untuk membuat draf format ihwal pengecekan status red notice Djoko Tjandra.

"Membuat draf," kata Fortes saat persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fortes mengatakan surat itu akan ditujukan ke Kepala Divisi Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte. Fortes mengatakan butuh waktu lama untuk membuat draf.

"Empat jam lebih," kata Fortes.

ADVERTISEMENT

Usai menyelesaikannya, Fortes mengirimkan draf tersebut kepada Prasetijo. Menurut Fortes, Prasetijo menjanjikan sejumlah uang kepada Fortes. Hal itu terungkap saat kuasa hukum Prasetijo menanyakan ada-tidaknya uang yang dijanjikan kliennya ke Fortes.

"Apakah saudara mendapat duit atau sesuatu dari Brigjen Pras (Prasetijo)?" tanya kuasa hukum Prasetijo.

"Sampai saat ini belum dikasih," sebut Fortes.

"Janji nggak mau dikasih?" tanya kuasa hukum.

"Katanya sih ngasih," lanjut Fortes.

Tonton video 'Djoko Tjandra Bantah Kesaksian Tommy Sumardi soal Red Notice Palsu':

[Gambas:Video 20detik]





Nama Fortes muncul dalam dakwaan Prasetijo. Simak di halaman selanjutnya:

Diketahui, nama Fortes pertama kali muncul di surat dakwaan. Pada April 2020, Tommy mengirimkan pesan WhatsApp kepada Prasetijo berisi file surat dari istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran.

"Untuk mewujudkan keinginan Joko Soegiarto Tjandra, pada tanggal 9 April 2020, Tommy Sumardi mengirimkan pesan melalui WhatsApp berisi file surat dari Saudara Anna Boentaran, istri Joko Soegiarto Tjandra, yang kemudian terdakwa Brigjen Prasetijo meneruskan file tersebut kepada Brigadir Fortes, dan memerintahkan Brigadir Fortes untuk mengeditnya sesuai format permohonan penghapusan red notice yang ada di Divhubinter. Setelah selesai diedit, Brigadir Fortes mengirimkan kembali file tersebut untuk dikoreksi Brigjen Prasetijo, yang selanjutnya file konsep surat tersebut dikirimkan oleh Brigjen Prasetijo kepada Tommy Sumardi," kata jaksa.

Surat itu diteruskan ke Fortes. Prasetijo memerintahkan Fortes untuk mengedit surat tersebut sesuai format penghapusan red notice di divisi hubungan internasional. Setelah itu, Fortes memberikan surat itu ke Prasetijo. Prasetijo pun meneruskannya ke Tommy Sumardi dan diteruskan lagi ke Irjen Napoleon.

Diketahui dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah buron sejak 2009.

Djoko dan Anita Kolopaking didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads