Menurut Tubagus, tersangka MNM yang berperan untuk memerintahkan melakukan penusukan kepada korban memang terkait sebagai pendukung salah satu paslon. Namun dia enggan membeberkan lebih jauh terkait hal itu.
"Seperti yang saya sampaikan yang terkait dengan pilkadanya hanya satu orang Makassar (MNM).Yang menyuruh melakukannya orang Makassar dan sisanya orang-orang Jakarta," tutur Tubagus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Seperti diketahui, peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Sabtu (7/11) malam. Korban ditusuk saat hendak mengikuti acara debat Pilwakot Makassar di salah satu stasiun TV swasta di daerah Palmerah, Jakarta Pusat.
Di akhir-akhir debat, paslon Munafri Arifuddin-Rahman Bando menyebut korban penusukan itu merupakan pendukung mereka. Arifuddin yang akrab disapa Appi berharap pilkada digelar secara damai.
"Mus ditikam di depan halte gedung ini. Kami sangat mengharapkan pilkada damai untuk kita semua, " kata Appi saat melakukan closing statement pada Debat I Pilwakot Makassar, Sabtu (7/11/2020).
(mei/mei)