Menko Polhukan Mahfud Md mengapresiasi penetapan 8 anggota TNI AD menjadi tersangka pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa Papua. Begitu juga dengan Komnas HAM yang telah membantu mengumpulkan fakta mandiri atas penyelidikan kasus tersebut.
"Pemerintah mengapresiasi TNI terutama, dalam hal ini TNI AD yang telah mengambil langkah cepat dengan memperhatikan hasil kerja TGPF, dan juga memperhatikan hasil laporan Komnas HAM, pokoknya hukum harus ditegakan," kata Mahfud, dalam keterangan persnya, Jumat (13/11/2020).
"Kami juga mengapresiasi kepada Komnas HAM, yang sudah melakukan penyelidikan sendiri dan menemukan hal yang sebagian besar sama," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedelapan anggota TNI yang telah ditetapkan tersangka itu, jelas Mahfud akan segera dibawa ke pengadilan secara bertahap. Begitu juga dengan pelaku lain yang termasuk dalam gerakan separatis Papua.
"8 orang tersangka dari kalangan TNI, yang siap diajukan ke pengadilan karena melakukan tindak kekerasan. Kemudian juga terhadap masyarakat di luar TNI yaitu OPM atau KSB juga sudah dilakukan pemburuan, pemburuan dan sudah mulai ditangkap," ujarnya.
Mahfud menegaskan pemerintah tidak pandang bulu atas penindakan kasus yang terjadi di Papua. "Jadi pemerintah tidak pandang bulu, dasar temuan yang ditemukan oleh tim gabungan pencari fakta yang dibentuk kemenko polhukam,dan berdasar temuan Komnas HAM sesudah dikomparasi itu ternyata ada kecocokan fakta, sehingga pemerintah langsung mengambil tindakan untuk dibawa ke pengadilan," tuturnya.
Simak juga video 'Mahfud soal Investigasi Yeremia Komnas HAM: Akan Disampaikan ke Presiden':
Penetapan 8 tersangka itu sebelumnya sudah diumumkan Puspom AD. Simak berita selanjutnya
Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) menetapkan 8 oknum TNI sebagai tersangka kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa, Papua. Penetapan tersangka ini didasarkan dari alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa pada tanggal 19 September 2020. Langkah hukum yang dilakukan oleh tim gabungan dan Kodam 17 Cendrawasih adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan hasil sebagai berikut, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan 8 orang sebagai tersangka," kata Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko dalam konferensi pers, di gedung Puspomad, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020).
Letjen Dodik menjabarkan kedelapan tersangka itu adalah Kapten infanteri SA, Letda infanteri KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISTF, Kopda DP, Pratu MI dan Prada MH. Mereka disangkakan melanggar Pasal 187 (1) KUHP dan Pasal 55 (1) KUHP.
"Pasal yang dilanggar oleh para tersangka 87 (1) KUHP, Pasal 55 (1) KUHP," katanya.
Letjen Dodik mengatakan pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara. Apabila sudah memenuhi syarat formil dan materiil, pihaknya akan segera melimpahkan ke pengadilan militer.
"Saat ini tim gabungan dan Kodam XVII/Cendrawasih sedang melengkapi berkas perkaranya dan apabila telah memenuhi syarat formil dan materill akan segera dilimpahkan ke Oditur Militer III-19 Jayapura," tuturnya.