Jakarta -
Rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur telah berakhir. Total ada 67 oknum dari TNI AD berstatus tersangka.
Awalnya kasus penyerangan Polsek Ciracas ini fipicu hoax bikinan Prada Muhammad Ilham. Prada Ilham mengaku dikeroyok, padahal mengalami kecelakaan tunggal. Atas ulahnya, Prada Ilham juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
Usut punya usut, Pusat Polisi Militer TNI AD terus mengungkap fakta-fakta anyar. Terbaru, sedikitnya 67 oknum TNI AD ditetapkan sebagai tersangka dan sejumlah berkas perkara para tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
67 Oknum TNI AD Jadi Tersangka
Total ada 67 tersangka oknum TNI AD yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, sebanyak 67 orang terdiri dari 25 satuan TNI dan TNI AD telah ditetapkan status sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko dalam konferensi pers di gedung Puspomad, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020).
Dodik menyampaikan pihaknya telah memeriksa 112 orang dalam kasus penyerangan Polsek Ciracas ini. Dari ke 112 saksi, 111 orang di antaranya anggota TNI AD.
Sementara itu, ada juga 7 anggota TNI AL yang turut diperiksa dalam kasus ini. Ada 2 anggota Polri dan 50 orang masyarakat yang juga telah diperiksa.
Dodik mengatakan saat ini pihaknya juga telah menyelesaikan berkas perkara. Dengan begitu, kata dia, proses penyelidikan dan penyidikan terkait Polsek Ciracas sudah selesai.
"Namun penyidik akan tetap menindaklanjuti apabila nanti di dalam proses persidangan di peradilan militer ditemukan bukti. Dengan demikian tugas tim investigasi perkara Ciracas dinyatakan selesai," ujarnya.
Simak juga video '29 Personel TNI Jadi Tersangka dari Kasus Penyerangan Polsek Ciracas':
[Gambas:Video 20detik]
14 Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan
Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) melimpahkan berkas perkara 14 tersangka kasus perusakan Polsek Ciracas ke pengadilan militer. Pelimpahan ini telah dilakukan sejak Rabu 11 November 2020.
Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko mengungkapkan dari 14 berkas tersangka yang dilimpahkan, satu di antaranya adalah berkas perkara tersangka Prada MI. Berkas perkara dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta.
"Berkas perkara yang selesai dan telah dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta sebanyak 14 berkas perkara," kata Letjen Dodik Widjanarko dalam konferensi pers, di Gedung Puspomad, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020).
Dodik menerangkan saat ini pihaknya akan segera melengkapi 7 berkas lainnya dari total 21 berkas perkara. Ia menyebut penyusunan berkas perkara ini berdasarkan ankuman (atasan yang berhak menghukum) dan kepaperaan (perwira penyerah perkara).
Dia mengungkapkan meski berkas telah dilimpahkan, namun tetap akan terus melihat perkembangan dalam proses persidangan nanti. Bilamana ada fakta yang terungkap di persidangan, maka tidak menutup kemungkinan untuk membuka penyelidikan baru.
Berikut 14 berkas perkara yang dilimpahkan menurut keterangan dari Letjen Dodik:
A. Berkas perkara Nomor BP-55/a-
49/IX/2020 tanggal 27 September
2020 an Prada MI, TA Ditkumad
(menyebarkan keterangan bohong)
B. Berkas perkara Nomor BP-65/a-
55/X/2020 tanggal 27 Oktober
2020, an Prada MF dkk 2 orang, TA
Dilmiltama
C. Berkas perkara Nomor BP-66/a-
56/XI/2020 tanggal 6 November
2020, an Prada AA dkk 6 orang, TA
Kodam Jaya/Jayakarta
D. Berkas perkara Nomor BP-67/a-
57/XI/2020 tanggal 6 November
2020, an Prada NAP, TA Babinkum
TNI
E. Berkas perkara Nomor BP-68/a-
58/XI/2020 tanggal 6 November
2020, an Prada MNP, TA Pusdikzi
F. Berkas perkara Nomor BP-69/a-
59/XI/2020 tanggal 6 November
2020, an Prada DH, TA Kodam
III/SLW
G. Berkas perkara Nomor BP-70/a-
60/XI/2020 tanggal 9 November
2020, an Prada RGP dkk 1 orang,
TA Menzikon/CRK Pusziad
H. Berkas perkara Nomor BP-71/a-
61/XI/2020 tanggal 10 November
2020, an Prada IRS, TA Brigif PR
17/sbb
I. JAJ papera pangkostrad, 6
tersangka (Pratu JVD, hub kostrad dkk
5 orang)
J. JAJ papera pangdam II/SWJ, 1
tersangka (Prada RS).
K. JAJ papera pangdam XIV/HSN
1 tersangka (Pratu Aew)
l. JAJ papera gubernur akmil,
1 tersangka (Prada FA)
M. JAJ papera dankoopssus TNI
1 tersangka (Prada BP)
N. JAJ papera danrem 064/my
serang, 1 tersangka (Prada J)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini