Jakarta -
Resepsi pernikahan kembali diizinkan di Jakarta dengan maksimal 25 persen kapasitas gedung. Ahli epidemiologi menyinggung kasus yang sedang menurun di Jakarta jangan sampai kembali naik.
"Ya, saya masih melihat (penurunan kasus) sebagai kecenderungan sementara yang harus selalu dipantau ketat agar kecenderungan tadi menjadi pasti, bukan semu," ucap Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, Hariadi Wibisono, saat dihubungi, Senin (9/11/2020) malam.
"Selama risiko penularan itu masih ada, maka setiap event yang menyebabkan orang tidak mematuhi protokol kesehatan maka akan terjadi risiko (kasus COVID-19) yang meningkat kembali," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hariadi tidak paham bagaimana cara pemerintah untuk mengawasi resepsi dengan kapasitas 25 persen. Sebab, menurutnya, resepsi pernikahan memicu timbulnya kerumunan yang berpotensi akibatkan penularan Corona.
"Saya tidak tahu bagaimana bisa mengawasi bahwa acara resepsi pernikahan, atau acara apapun itu bisa 25 persen dari kapasitas gedung. Kecuali ada petugas atau anggota masyarakat yang mampu mengawasi agar tak terjadi kerumunan orang atau tamu," ujarnya.
Pencegahan penularan di saat resepsi bukan hanya tanggung jawab dari pemerintah. Tapi juga tanggung jawab masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Bukan saja pengawasan, tapi juga kesadaran masyarakat. Karena kalau hanya pengawasan, maka yang terjadi adalah kucing-kucingan dengan pengawas," ucapnya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan resepsi pernikahan kembali digelar di gedung atau hotel. Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Bambang Ismadi, mengatakan setiap pengelola gedung bisa mengajukan ke Dinas Parekraf untuk mengurus izin menggelar resepsi pernikahan pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi ini.
"Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilahkan mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI via Dinas Parekraf," ujar Bambang kepada wartawan, Jumat (6/11).
Bambang menjelaskan, resepsi pernikahan di gedung harus menerapkan kapasitas maksimal 25 persen. Pengelola gedung harus melampirkan proposal protokol kesehatan pencegahan virus Corona (COVID-19).
"Kapasitas 25 persen dan melampirkan proposal protokol kesehatan," katanya.
Sejumlah pengusaha gedung hingga hotel mengajukan izin kepada Pemprov. Bambang mengatakan ada 13 pengusaha gedung yang sudah mengajukan izin.
"Sekitar 13 gedung yang sudah mengajukan permohonan, terdiri dari gedung/balai pertemuan dan hotel," ujar Bambang saat dihubungi, Senin (9/11).
Bambang mengatakan saat ini belum ada izin yang dikeluarkan. Semua proposal pengajuan itu masih menunggu jadwal untuk memberikan presentasi kepada tim gabungan Pemprov DKI Jakarta.
"Masih dalam verifikasi dokumen dan menunggu dijadwalkan untuk presentasi di hadapan Tim Gabungan Pemprov DKI," ucapnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini