DKI Terima Pengajuan 13 Pengusaha Gedung untuk Gelar Resepsi Nikah

DKI Terima Pengajuan 13 Pengusaha Gedung untuk Gelar Resepsi Nikah

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Senin, 09 Nov 2020 10:29 WIB
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi,
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi (Ilman/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah pengusaha gedung hingga hotel mengajukan izin kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menggelar acara resepsi pernikahan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan ada 13 pengusaha gedung yang sudah mengajukan izin.

"Sekitar 13 gedung yang sudah mengajukan permohonan, terdiri dari gedung/balai pertemuan dan hotel," ujar Bambang saat dihubungi, Senin (9/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang mengatakan saat ini belum ada izin yang dikeluarkan. Semua proposal pengajuan itu masih menunggu jadwal untuk memberikan presentasi kepada tim gabungan Pemprov DKI Jakarta.

"Masih dalam verifikasi dokumen dan menunggu dijadwalkan untuk presentasi di hadapan Tim Gabungan Pemprov DKI," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Bambang berharap pekan ini Pemprov DKI sudah melakukan evaluasi terhadap gedung yang diajukan untuk menggelar resepsi pernikahan di masa PSBB transisi. "Minggu ini diharapkan sudah ada yang dievaluasi oleh Tim Gabungan Pemprov DKI," kata Bambang.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan resepsi pernikahan kembali digelar di gedung atau hotel. Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan setiap pengelola gedung bisa mengajukan ke Dinas Parekraf untuk mengurus izin menggelar resepsi pernikahan pada masa PSBB transisi ini.

"Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilakan mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI via Dinas Parekraf," ujar Bambang kepada wartawan, Jumat (6/11).

Selanjutnya, kapasitas maksimal resepsi pernikahan:

Bambang menjelaskan resepsi pernikahan di gedung harus menerapkan kapasitas maksimal 25%. Pengelola gedung harus melampirkan proposal protokol kesehatan pencegahan virus Corona (COVID-19).

"Kapasitas 25% dan melampirkan proposal protokol kesehatan," katanya.

Secara terpisah, Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan pengelola gedung harus mengajukan izin untuk mengadakan acara resepsi pernikahan. Setelah disetujui oleh Pemprov DKI, barulah boleh menggelar acara.

"Iya, kalau disetujui oleh tim pemprov, ya boleh," kata Gumilar.

Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta belum menjelaskan mengenai skema resepsi pernikahan yang digelar di rumah atau perkampungan.

Halaman 2 dari 2
(man/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads