Tak Hanya di Gedung, Pemprov DKI Jakarta Izinkan Pesta Pernikahan di Rumah

Tak Hanya di Gedung, Pemprov DKI Jakarta Izinkan Pesta Pernikahan di Rumah

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Senin, 09 Nov 2020 12:40 WIB
Bride holding bouquet.
Ilustrasi (Thinkstock)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan resepsi pernikahan diizinkan untuk digelar dengan kapasitas 25 persen.

"Secara umum hampir sama dengan dua minggu sebelumnya, hanya ada beberapa penambahan termasuk penambahannya adalah resepsi pernikahan yang dimungkinkan diberlakukan dengan beberapa syarat, di antaranya kapasitas 25 persen dari kapasitas gedung atau ruang pertemuan dan pihak pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).

Selain itu, resepsi pernikahan di rumah juga bisa dilakukan. Syaratnya, mengirimkan proposal ke Pemprov DKI Jakarta untuk mematuhi protokol kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejauh itu dilakukan protokol COVID itu dimungkinkan (resepsi di rumah). Makanya kami minta sebelum diadakan (resepsi) mengajukan proposal. Itu kan bisa dilakukan umpamanya di balai rakyat, kelurahan juga bisa, masjid juga bisa. Di tempat-tempat pertemuan, masjid bisa, musala bisa," ucapnya.

Menurutnya, bagi yang hendak menggelar resepsi di rumah bisa mengajukan proposal secara perorangan. "Iya tentu dong, kan yang ajukan bisa perorangan kalau di rumah-rumah, perkampungan, yang penting semua ajukan proposal sesuai ketentuan," katanya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan resepsi pernikahan kembali digelar di gedung atau hotel. Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan setiap pengelola gedung bisa mengajukan ke Dinas Parekraf untuk mengurus izin menggelar resepsi pernikahan pada masa PSBB transisi ini.

"Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilahkan mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI via Dinas Parekraf," ujar Bambang kepada wartawan, Jumat (6/11).

Tonton video 'Acara Pernikahan Jadi Salah Satu Klaster Penyebaran Corona di Jakarta':

[Gambas:Video 20detik]



Bambang menjelaskan, resepsi pernikahan di gedung harus menerapkan kapasitas maksimal 25 persen. Pengelola gedung harus melampirkan proposal protokol kesehatan pencegahan virus Corona (COVID-19).

"Kapasitas 25 persen dan melampirkan proposal protokol kesehatan," katanya.

Secara terpisah, Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan pengelola gedung harus mengajukan izin untuk mengadakan acara resepsi pernikahan. Setelah disetujui oleh Pemprov DKI, barulah boleh menggelar acara.

"Iya, kalau disetujui oleh tim pemprov, ya boleh," kata Gumilar.

Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta belum menjelaskan mengenai skema resepsi pernikahan yang digelar di rumah atau perkampungan.

Halaman 2 dari 2
(man/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads