Jaksa Konfirmasi 'King Maker' yang Kerja Sama dengan Pinangki
Selain itu, jaksa juga mengklarifikasi berita acara pemeriksaan (BAP) terkait adanya king maker yang bekerja sama dengan Pinangki di kasus fatwa Mahkamah Agung (MA). Pinangki, kata jaksa, akan berurusan dengan king maker ketika Djoko Tjandra dipenjara sebagaimana action plan, dan hal itu dibenarkan oleh Rahmat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada pertemuan 19 November 2019, apakah benar terdakwa Pinangki memberikan penjelasan ke Djoko Tjandra mengenai langkah-langkah yang harus dilalui Djoko Tjandra dengan mengatakan 'nanti Bapak ditahan dulu sementara sambil saya urus dengan 'king maker' tapi Pinangki tidak menjelaskan siapa 'king maker' itu?" tanya jaksa KMS Roni ke Rahmat dan dijawab 'benar' oleh Rahmat.
Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.
Putusan PK itu berkaitan dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Saat itu Pinangki menjabat sebagai jaksa di Kejagung.
Pinangki juga didakwa melakukan TPPU dengan membeli kebutuhan pribadi. Selain itu, dia juga didakwa melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa MA.
(zap/jbr)