Saksi Ungkap Anita Kolopaking Cerita soal Pinangki Potong Fee Djoko Tjandra

Saksi Ungkap Anita Kolopaking Cerita soal Pinangki Potong Fee Djoko Tjandra

Zunita Putri - detikNews
Senin, 09 Nov 2020 15:57 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (21/10/2020). Pinangki tampak berbusana muslim syari.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Dalam dakwaan Pinangki Sirna Malasari jaksa menyebut Pinangki berbohong kepada Anita Kolopaking terkait pemberian suap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Rekan Pinangki bernama Rahmat membenarkan adanya peristiwa itu.

Hal itu dikatakan Rahmat saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (9/11/2020). Rahmat mengaku mendapat informasi pemotongan itu dari Anita Kolopaking langsung.

"Bu Anita cerita, nggak dibayar full fee lawyernya oleh Pinangki. Bu Anita bilang 'harusnya saya terima USD 200 ribu, tapi saya nerima USD 50 ribu'," ujar Rahmat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahmat menyebut Anita tidak mendapat fee yang seharusnya. Sebab, dipotong oleh Pinangki.

"Soal fee lawyer USD 200 ribu?" tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

"Saya tak tahu, di Januari dia bilang 'fee saya dipotong Bu Pinangki' saya nggak tahu apa-apa," jawab Rahmat.

Meski begitu, Rahmat mengaku tidak mengkonfirmasi langsung ke Pinangki soal potongan fee itu. Rahmat menerima informasi itu hanya dari Anita Kolopaking.

"Saya bilang nggak tahu apa-apa. Saya juga nggak konfirmasi sama Pinangki, karena itu urusan Pinangki dengan Bu Anita," kata Rahmat.

Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Pinangki Sirna Malasari. Pinangki dalam dakwaan jaksa disebut berbohong ke Anita soal fee pemberian Djoko Tjandra.

"Kemudian Anita Dewi Kolopaking menemui terdakwa di Lounge Apartemen tersebut. Selanjutnya terdakwa memberikan sebagian uang yang diterimanya dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya yaitu sebesar USD 50 ribu kepada Anita Kolopaking dengan alasan terdakwa baru menerima USD 150 ribu dari Djoko Tjandara dan apabila Djoko Tjandra memberikan kekurangannya maka terdakwa akan memberikannya lagi kepada Anita Kolopaking," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan kala itu.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads