Pengacara Ungkap Anita Kolopaking Positif Corona, Kirim Surat ke Hakim

Pengacara Ungkap Anita Kolopaking Positif Corona, Kirim Surat ke Hakim

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 09 Nov 2020 09:56 WIB
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Anita Kolopaking (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, diduga berstatus orang tanpa gejala (OTG) COVID-19. Pengacara Anita Kolopaking mengonfirmasi kliennya kini positif virus Corona (COVID-19).

"Positif Corona, COVID-19," kata Tommy melalui pesan singkat, Senin (9/11/2020).

Tommy mengatakan Anita diketahui terkonfirmasi positif Corona dari hasil swab test. Hasil tersebut diketahui pada Minggu (8/11) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin, iya (hasil swab test)," ungkapnya.

Tommy menyebut pihaknya sudah mengirimkan surat keterangan COVID-19 Anita Kolopaking ke majelis hakim. Namun Tommy tidak memerinci kapan waktu penyerahannya tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sudah (dikirim ke majelis hakim)," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Anita Kolopaking meminta penahanannya dibantarkan karena diduga berstatus orang tanpa gejala (OTG) COVID-19. Kepada majelis hakim, ia memohon penahanannya dibantarkan.

"Majelis, saya minta tolong di sini sangat mencekam di sini. Tolong, di sini mencekam majelis," ucap Anita di akhir persidangan surat jalan palsu, di Pengadilan Negeri Jaktim, Cakung, Jumat (6/11).

Anita hadir dalam persidangan tersebut melalui sambungan video conference. Ia tidak bisa hadir langsung ke ruang sidang karena diduga berstatus OTG COVID.

Sementara itu, kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang, menyebut saat ini kondisi di rutan tempat Anita terdapat tahanan baru yang reaktif COVID. Ia mengkhawatirkan kondisi Anita di rutan. Ia kemudian meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan agar Anita dibantarkan.

"Selnya sudah masuk lagi yang reaktif COVID. Kalau memang tidak bisa penangguhan, ya dibantarkan di RS. Karena dia agak sulit kamarnya dimasukin orang-orang COVID," ujar Tommy.

Menanggapi itu, ketua majelis hakim, Muhammad Sirat, mengaku siap membantu Anita. Namun, ia meminta Anita harus menyerahkan surat keterangan dari dokter.

(gbr/gbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads