Diduga OTG Corona, Anita Kolopaking Minta Penahanannya Dibantarkan

Diduga OTG Corona, Anita Kolopaking Minta Penahanannya Dibantarkan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Sabtu, 07 Nov 2020 00:13 WIB
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking
Foto: Rahel Narda Catherine/detikcom
Jakarta -

Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Anita Kolopaking meminta penahanannya dibantarkan karena diduga berstatus orang tanpa gejala (OTG) COVID-19. Kepada majelis hakim, ia memohon penahanannya dibantarkan.

"Majelis saya minta tolong di sini sangat mencekam di sini. Tolong, di sini mencekam majelis," ucap Anita di akhir persidangan surat jalan palsu, di Pengadilan Negeri Jaktim, Cakung Jumat, (6/11/2020).

Anita hadir di persidangan tersebut melalui sambungan video conference. Ia tidak bisa hadir langsung ke ruang sidang karena diduga berstatus OTG COVID.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang menyebut saat ini kondisi di rutan tempat Anita terdapat tahanan baru yang reaktif COVID. Ia mengkhawatirkan kondisi Anita di rutan. Ia kemudian meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan agar Anita dibantarkan.

"Selnya sudah masuk lagi yang reaktif COVID. Kalau memang tidak bisa penanguhan, ya dibantarkan di RS. Karena dia agak sulit kamarnya dimasukin orang-orang COVID," ujar Tommy.

ADVERTISEMENT

Menanggapi itu, Ketua majelis hakim, Muhammad Sirat mengaku siap membantu Anita. Namun, ia meminta Anita harus menyerahkan surat keterangan dari dokter.

"Baik kita akan tolong. Tapi tolong dasarnya apa? Tidak dengan mengarang, harus fakta, kalau ada surat dari dokter, secepatnya kalau cepat akan cepat keluar penetapan," kata Sirat.

Sebelumnya, pada awal persidangan, Anita Kolopaking disebut berstatus orang tanpa gejala (OTG) Corona. Hakim diminta mengizinkan Anita berobat.

"OTG ini sangat serius. Apakah Yang Mulia memberikan kesempatan kepada Bu Anita memeriksakan dirinya? Tanpa mengulur waktu, saya minta satu kali ini supaya ibu itu bisa berobat," kata pengacara Anita, Tommy Sitohang, di persidangan di PN Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (6/11/2020).

Hari ini, Anita bersama Brigjen Prasetijo dan Djoko Tjandra menjalani sidang lanjutan kasus surat jalan palsu. Brigjen Prasetijo dan Djoko Tjandra hadir langsung di ruang sidang, sementara Anita hadir via video conference.

Halaman 2 dari 2
(ibh/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads