Di Depan Hakim, Saksi dari Bareskrim Ungkap Surat Jalan Djoko Tjandra Palsu

Di Depan Hakim, Saksi dari Bareskrim Ungkap Surat Jalan Djoko Tjandra Palsu

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 06 Nov 2020 19:29 WIB
Jakarta -

Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (Kataud) Bareskrim Polri, Nurul Huda, menjelaskan mekanisme penerbitan surat jalan di lingkungan Bareskrim Polri. Nurul Huda mengatakan surat jalan di lingkungan Bareskrim harus ditandatangani oleh Kabareskrim Polri.

Hal itu disampaikan oleh Nurul Huda saat bersaksi di persidangan surat jalan palsu Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (6/11/2020). Huda kemudian menjelaskan secara detail mekanisme penerbitan surat jalan di lingkungan Bareskrim.

"Mekanisme yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri yang pertama menerima konsep yang sudah diparaf oleh konseptor dan Kasub Saker, dikoreksi oleh Kaud Bareskrim Polri dicek kebenarannya termasuk dan sebagainya," kata Nurul Huda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Huda mengatakan, setelah itu, surat jalan dikoreksi oleh Kaud Bareskrim Polri. Menurutnya, jika ada kesalahan, akan dikembalikan ke konseptor.

"Setelah tidak ada perbaikan, maka Ka Kaud memparaf sebagai bukti sudah dikoreksi," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Huda mengatakan setelah itu surat yang sudah dikoreksi itu diparaf oleh sejumlah pejabat Bareskrim Polri. Setelah itu barulah surat itu ditandatangani oleh Kabareskrim Polri.

"Setelah itu mendapatkan tanda tangan Kabareskrim selama tidak koreksi. Lalu dimintakan nomor ke Kaud Bareskrim dan menggunakan satu pintu dan dicatat dalam buku verbal selanjutnya satu eksemplar diberikan ke Kaud untuk jadi arsip," sebutnya.

Saksi dari Bareskrim lalu dicecar jaksa soal surat jalan yang akhirnya dipakai Djoko Tjandra. Apa jawaban dari saksi?

Kemudian jaksa menanyakan perihal 3 surat jalan palsu Djoko Tjandra. Ketiga surat jalan yang dimaksud jaksa itu ialah Surat Jalan Nomor SJ/76/VI/2020 Rokorwas atas nama Brigjen Prasetijo, Surat Jalan Nomor SJ/77/VI/2020 Rokorwas atas nama Anita Dewi Kolopaking, dan Surat Jalan Nomor SJ/82/VI/2020 Rokorwas atas nama Djoko Tjandra. Menurut Huda, ketiga surat Jalan itu bukan surat yang diterbitkan Kaud Bareskrim Polri.

"Kami jelaskan SJ/76, SJ/77, dan SJ/82, ketiga surat tersebut kami tidak tahu sama sekali dan kita tidak ada nomor tersebut," ujarnya.

"Jadi apa surat itu berasal dari Kaud?" tanya jaksa. Huda menjawab tidak.

"Apa surat di jalan di Bareskrim harus ditandatangani Kabareskrim?" tanya jaksa lagi.

"Betul," tegas Huda.

Dalam persidangan ini, Brigjen Prasetijo, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra duduk sebagai terdakwa. Ketiganya didakwa memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah buron sejak 2009.

Djoko dan Anita didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1 dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(ibh/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads