Duduk Perkara Kepala Maybank Cipulir Tilap Duit Atlet eSport Rp 20 M

Round-Up

Duduk Perkara Kepala Maybank Cipulir Tilap Duit Atlet eSport Rp 20 M

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 06 Nov 2020 11:33 WIB
Jakarta -

Atlet eSport, Winda Lunardi, menjadi korban dugaan tindak pidana penggelapan uang. Uang puluhan miliar rupiah yang dia tabung di Maybank raib.

"Saya ke sini karena ingin melihat perkembangan laporan yang saya ajukan mengenai perihal uang saya yang hilang di Maybank. Yang hilang total Rp 20 miliar lebih dan yang tersisa di rekening saya hanya ratusan ribu (rupiah)," kata Winda Lunardi kepada wartawan di lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020).

Winda mengaku baru mengetahui peristiwa hilangnya saldo tabungannya pada Februari 2020. Winda mengatakan uang yang ditabung di rekening Maybank-nya adalah uangnya dan milik sang ibunda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Justru itu yang aku pertanyakan sama keluarga, kenapa saya sebagai nasabah, tujuan saya baik, ingin menabung untuk tabungan masa depan saya. Tapi, ketika dicek, ternyata hilang. (Tabungan) saya dan ibu saya Rp 20.879.000.000, hilangnya itu kita baru tahu Februari tahun ini," ungkap dia.

Winda menerangkan uang Rp 20,8 miliar tersebut sudah dia dan sang ibunda tabung selama 5 tahun. Winda kaget saat mengetahui bahwa rekening koran yang diterima setiap bulannya dari Maybank ternyata palsu.

ADVERTISEMENT

"Kita sudah menabung dari 5 tahun lalu. Jadi dari 2015 kita tuh menabung. (Rekening koran tiap bulan) kita dapet, jadi yang diduga selama ini rekening koran yang kita dapat itu ternyata rekening koran palsu," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Winda, Jowi, menjelaskan uang tabungan tersebut berasal dari ayah Winda. Dari total Rp 20 miliar lebih tabungan yang raib, senilai Rp 15 miliar lebih milik Winda, sedangkan sisanya milik ibunda Winda.

"Tahun 2015 itu Winda dan ibunya dia ada setor uang di Maybank, dia terima duit dari bapaknya, kalau untuk Winda totalnya sekitar Rp 15.879.000.000. Kemudian ibunya jumlahnya Rp 5 miliar," kata Jowi.

"Kemudian di bulan Februari kemarin ibunya hendak menarik, ternyata ditolak dan kemudian diketahui nilai rekeningnya itu untuk ibunya jumlahnya kurang dari Rp 17 juta dari Rp 5 miliar, sedangkan Winda, yang harusnya Rp 15.879.000.000 per Oktober kemarin, kita lihat juga sisa Rp 400 ribu. Jadi pada dasarnya Winda dan ibunya kerugian totalnya Rp 20.879.000.000," imbuhnya.

Kepada detikcom, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menerangkan penyidik telah menetapkan Kepala Cabang Maybank inisial A sebagai tersangka kasus penggelapan saldo tabungan Winda Lunardi dan ibundanya, Floleta.

Perkara tersebut dilaporkan oleh Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda selaku anak dan Floleta selaku istri pelapor pada 8 Mei 2020. Laporan tersebut bernomor: LP/B/0239/V/2020/Bareskrim.

"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir Maybank," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika kemarin malam.

Helmy menuturkan saat ini tim penyidik sedang melakukan identifikasi aset dan penelusuran aliran dana tersangka A. Selain itu, tim akan menelusuri penerima dana dari hasil kejahatan tersebut.

"Saat ini sedang dalam proses tracing aset menelusuri aliran dana yang digunakan tersangka A dan penerima aliran dana hasil kejahatan," tuturnya.

Helmy menyampaikan saat ini A sudah berstatus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Dikatakan Helmy, tim penyidik akan melakukan penyitaan aset milik A, selanjutnya A akan diperiksa untuk dimintai keterangan terkait asetnya yang sudah disita.

"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah dan bangunan, dan masih menelusuri aset-aset yang lainnya. Serta akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka A yang saat ini merupakan tahanan kejaksaan negeri Tangerang untuk mendapatkan keterangan terkait aset-aset yang telah di lakukan penyitaan oleh penyidik," ujarnya.

Gedung Maybank di SingapuraGedung Maybank di Singapura (Maikel Jefriando/detikcom)

Maybank juga sudah angkat bicara soal kasus ini. Pihak bank juga aktif melapor.

"Sehubungan adanya pemberitaan terkait pengaduan nasabah atas nama Winda D Lunardi dan Floletta Lizzy Wiguna, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) dengan ini menyampaikan Maybank Indonesia telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," bunyi keterangan resmi Maybank Indonesia yang diterima detikcom, Jumat (6/11/2020).

"Laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," tegas Maybank Indonesia.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads