2 Tersangka Akui Tilap Rp 6 M Duit Bunga Zainal, Modusnya Palsukan PO

2 Tersangka Akui Tilap Rp 6 M Duit Bunga Zainal, Modusnya Palsukan PO

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 06 Feb 2025 14:48 WIB
Momen Hangat Bunga Zainal Makan Bareng Suami dan Anak
Bunga Zainal (Foto: Instagram @bungazainal05)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menetapkan dua orang berinisial AAACD dan SFSS sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong yang dilaporkan pesinetron Bunga Zainal. Dua tersangka mengaku telah menilap duit tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka memberikan purchase order (PO) atau dokumen pesanan palsu pengadaan barang kepada Bunga Zainal. Dokumen palsu tersebut diedit tersangka untuk mengelabui Bunga Zainal.

"Benar bahwa tersangka memberikan purchase order (PO) palsu kepada korban yang mana purchase order (PO) tersebut diedit atau mengubah purchase order (PO) yang pernah didapat dari yayasan Kopernik," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada polisi, tersangka mengakui mendapatkan uang dari Bunga Zainal sebesar Rp 6,1 miliar. Namun, uang modal dan keuntungan yang didapat ditilap oleh tersangka.

"Benar bahwa tersangka menerima uang dari Korban secara bertahap senilai Rp 6.125.000.000, dari bulan Desember 2021-Juni 2022. Tersangka mengaku tidak mengembalikan uang modal korban maupun uang profit yang dijanjikan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dua Tersangka Ditahan

AAACD dan SFSS telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini. Keduanya kini telah ditahan di Polda Metro Jaya.

"Dua tersangka telah ditahan tadi malam," kata Ade Ary.

Keduanya sempat mangkir saat pemanggilan pertama. Panggilan kedua mereka datang dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah beberapa hari lalu penetapan tersangkanya. Panggilan pertama nggak datang, kemudian panggilan kedua datang dan diperiksa sebagai tersangka dan ditahan," imbuhnya.

Sebelumnya, pesinetron Bunga Zainal diperiksa polisi terkait laporannya soal dugaan investasi bodong yang membuatnya rugi hingga Rp 15 miliar. Dia melapor ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024. Dalam laporannya, Bunga mengaku mengalami kerugian Rp 6,2 miliar.

Simak juga Video 'Bunga Zainal dan Suami Digugat Balik Perkara Perjanjian Investasi Rp 4 Miliar':

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads