PTUN Jakarta: Pernyataan Jaksa Agung soal Kasus Semanggi Mengandung Kebohongan

PTUN Jakarta: Pernyataan Jaksa Agung soal Kasus Semanggi Mengandung Kebohongan

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 05 Nov 2020 18:36 WIB

Kejagung Sebut Hakim PTUN Jakarta Abai

Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tinggal diam mengenai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang menyatakan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin soal peristiwa Semanggi I dan II sebagai tindakan melawan hukum. Kejagung tengah menyiapkan upaya hukum banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melihat pada banyaknya kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh PTUN Jakarta dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, banyaknya kewajiban pemeriksaan alat bukti yang tidak dilakukan oleh pengadilan PTUN dan banyaknya kesimpulan-kesimpulan yang dibuat tidak berdasarkan kepada alat bukti yang ada, maka kami mempersiapkan diri bahwa putusan ini adalah putusan yang tidak benar dan kami harus melakukan banding atas satu putusan yang tidak berdasarkan kepada hukum acara yang seharusnya dilakukan," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Feri Wibisono dalam jumpa pers di Kompleks Kejagung, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020).

Feri menerangkan hakim PTUN telah mengabaikan alat bukti dari saksi ahli. Hakim pun, sebut Feri, tidak menilai keterangan ahli yang merupakan kewajibannya berkaitan dengan alat bukti.

ADVERTISEMENT

"Dalam putusan, disamping mencampuradukkan, PTUN Jakarta juga telah mengabaikan adanya alat bukti dari seorang ahli yang jelas menyampaikan surat terbuka tidak bisa dikategorikan banding administrasi walaupun kewenangan hakim untuk menilai keterangan ahli, namun hakim berkewajiban untuk melakukan penilaian, tapi PTUN Jakarta tidak melakukan penilaian berkaitan alat bukti, sehingga di samping mencampuradukkan terkait ketentuan banding administrasi yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, PTUN juga mengabaikan alat bukti yang harusnya dipertimbangkan," ungkapnya.

Selain itu, Feri melihat hakim mencampuradukkan kepentingan yang mengabaikan objek sengketa. Padahal para penggugat yang merupakan keluarga korban memiliki kepentingan terkait penanganan perkara sementara jawaban Jaksa Agung tidak memiliki kepentingan apapun.

"Sementara yang menjadi objek sengketa bukan perkaranya. Penjelasan Jaksa Agung di rapat kerja Komisi III DPR, sehingga di sini hakim PTUN mencampuradukkan bahwa para penggugat orang tua korban itu memiliki kepentingan terkait penanganan perkara, tetapi jawaban di DPR tadi, yang bersangkutan tidak memiliki kepentingan. Jadi hakim salah karena mencampuradukkan kepentingan yang menjadi syarat dalam proses satu perkara," kata Feri.

Feri mengungkapkan hakim dalam pertimbangannya menyebut Jaksa Agung melakukan kebohongan dan melanggar asas kecermatan. Namun pada kenyataannya, menurut Feri, hakim telah mengabaikan alat bukti berupa video rekaman saat rapat kerja tersebut.

"Ada pertimbangan PTUN menyatakan bahwa hakim mempertimbangkan JA tidak menguraikan proses penyelidikan, menyembunyikan fakta, sehingga hakim mempertimbangkan Jaksa Agung mengandung kebohongan, sehingga melanggar asas kecermatan. Kenyataannya, PTUN Jakarta telah mengabaikan alat bukti yang sangat penting, yaitu video rekaman rapat kerja," tuturnya.


(asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads