Jaksa Agung Pasti Ajukan Banding atas Vonis PTUN soal Peristiwa Semanggi

Jaksa Agung Pasti Ajukan Banding atas Vonis PTUN soal Peristiwa Semanggi

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 04 Nov 2020 17:12 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin bicara terkait kasus Jiwasraya. Kasus itu pun kini tengah dalam tahap penyidikan dan diduga mengarah pada tindak pidana korupsi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban Semanggi I-II yang menggugat Jaksa Agung ST Burhanuddin. Jaksa Agung merasa putusan tersebut tidak tepat sehingga akan mengajukan banding.

"Bahwa atas putusan Pengadilan TUN Jakarta tersebut, tim jaksa pengacara negara selaku kuasa Tergugat sangat menghormati atas putusan Pengadilan TUN tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu (4/11/2020).

Namun, menurut Hari, Kejagung merasa putusan tersebut tidak tepat. Maka, sesuai dengan ketentuan Pasal 122 maupun 131 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, tim Kejagung akan mengajukan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka tim jaksa pengacara negara selaku kuasa Tergugat akan mempelajari terlebih dahulu atas isi putusan tersebut dan yang pasti akan melakukan upaya hukum," ujarnya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta menyatakan pernyataan Jaksa Agung di rapat dengan Komisi III DPR terkait peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat adalah tindakan melawan hukum. Jaksa Agung diminta menyampaikan pernyataan yang sebenarnya terkait peristiwa tersebut pada rapat dengan DPR berikutnya.

ADVERTISEMENT

"Mewajibkan tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya," kata ketua majelis hakim Andi Muh Ali Rahman dalam putusan yang dibacakan hari ini dan diunggah di laman Direktori Putusan MA, Rabu (4/11).

Pada putusannya, hakim menyatakan menolak eksepsi yang diajukan tergugat Jaksa Agung serta mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya. Hakim menyatakan tindakan Jaksa Agung yang menyampaikan dalam rapat bersama Komisi III terkait 'peristiwa Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat karena DPR telah menyatakan seperti itu dan mestinya Komnas HAM tidak menindaklanjuti adalah perbuatan melawan hukum.

"Menyatakan tindakan pemerintah berupa penyampaian tergugat dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung RI pada tanggal 16 Januari 2020 yang menyampaikan: '... Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan keppres pembentukan pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM' adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan," kata Andi.

Simak juga video 'Antiklimaks Ungkap Tragedi Semanggi':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads