Seruan boikot produk Prancis menggema sebagai bentuk protes terhadap Presiden Emmanuel Macron yang dianggap membiarkan penghinaan Nabi Muhammad SAW oleh majalah Charlie Hebdo. Pihak kepolisian mengantisipasi aksi sweeping ormas yang mengarah pada tindak pidana.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menjelaskan pihaknya akan meningkatkan pengamanan, terutama di pertokoan dan pusat perbelanjaan. Polisi mengantisipasi sweeping ormas yang berpotensi menimbulkan pidana.
"Oh, kalau itu kan kita kalau Indomaret, Alfamart, ada patrolinya. Sudah ada personel kita yang melakukan patroli, ada tim kita yang sehari-hari muter," kata Kombes Heru saat dihubungi detikcom, Kamis (5/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru mengatakan pihaknya akan berpatroli 24 jam di minimarket dan pusat perbelanjaan. Hal ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang dilakukan kelompok massa.
Heru menambahkan pihaknya akan menindak tegas jika ormas melakukan sweeping dengan cara merampas paksa produk dari pusat perbelanjaan.
"Oh, kalau dia mengambil dengan paksa, mencuri, tetap harus kita tindak," tegasnya.
Lebih lanjut Heru meminta masyarakat tidak terprovokasi melakukan tindakan anarkistis. Masyarakat diminta tidak melakukan tindakan frontal.
"Kalau imbauan kita, pemerintah dalam hal ini Presiden juga sudah mengecam, artinya tidak hanya kita diam saja, pemerintah Indonesia sendiri sudah memberikan peringatan dan teguran, lalu di media massa di-blow up, lalu melalui internalnya kedutaan juga sudah disampaikan. Artinya, tidak perlu kita buat frontal sendiri, tetap aja melalui prosedur pemerintah sudah melaksanakan," tuturnya.
Sementara itu, Heru menyebut tidak ada pidana yang dilakukan ormas Gerakan Pemuda Islam (GPI) terkait aksi pembakaran produk Prancis di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/11). Heru menyebut massa mengambil produk tersebut dari minimarket secara legal, yakni membelinya.
"Dia beli barang-barang itu di Indomaret. Dia beli, dia bawa keluar, lalu dibakar. Dia beli, masa mau dilarang?" tuturnya.
Seruan boikot produk Prancis juga bergema lewat Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menganggap Macron tidak menghiraukan dan menggubris peringatan umat Islam sedunia.
MUI meneken surat bernomor Kep-1823/DP-MUI/x/2020 itu terkait boikot produk Prancis, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Anwar Abbas dan Wakil Ketua Umum Muhyiddin Junaidi, tertanggal 30 Oktober 2020.
"Memboikot semua produk yang berasal dari negara Prancis serta mendesak kepada pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan tekanan dan peringatan keras kepada pemerintah Prancis serta mengambil kebijakan untuk menarik sementara waktu Duta Besar Republik Indonesia di Paris hingga Presiden Emmanuel Macron mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada umat Islam sedunia," tulis MUI.