Makassar -
Kasus perkosaan bergilir di Makassar masih terus bergulir. EA (23), mahasiswi korban pemerkosaan bergilir, tak putus asa memperjuangkan keadilan.
LBH Makassar selaku kuasa hukum korban mengungkap bukti kuat yang bisa menjerat wanita SN (21) jadi tersangka. SN dalam kasus ini diyakini terlibat dan masih berstatus sebagai saksi.
SN diketahui merupakan orang yang memapah korban ke salah satu kamar hotel tempat pemerkosaan di Panakkukang. Salah seorang tersangka, MF, mengaku sempat ditawari oleh SN untuk memperkosa korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun polisi tidak menetapkan SN sebagai tersangka. Polisi menyebut bukti keterlibatan SN tidak cukup.
Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar Rezky Pratiwi meminta penyidik Polsek Panakkukang kembali mendalami peran SN dari bukti rekaman kamera CCTV dan pengakuan para saksi dan tersangka.
"Ada CCTV, kemudian juga keterangan saksi-saksi dan keterangan para tersangka," ujar Rezky saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (4/11/2020).
"Kalau dari kami melihatnya, apa yang sudah dikumpulkan orang-orang (saksi dan tersangka), ini keterangannya itu sudah bisa untuk menjerat si SN," imbuhnya.
Meski sudah mengantongi bukti kuat dari rekaman CCTV serta keterangan saksi dan tersangka, pihak EA menyerahkan kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan kepada polisi. Prinsipnya, lanjut Rezky, kuasa hukum siap membantu polisi untuk memberikan bukti tambahan.
"Kami bilang sama penyidik, kami siap bantu komunikasikan, apa (bukti) yang kurang. Karena menurut kami sudah cukup (untuk menjerat SN). Nah, kalau memang (polisi) merasa masih kurang (bukti), apa yang masih kurang?" ungkapnya.
Bukti CCTV serta keterangan saksi dan tersangka dinilai sudah cukup untuk menjerat SN dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Membantu melakukan perbuatan pidana, itu Pasal 55 dan 56 KUHP. Sudah memenuhi, tinggal penyidik saja sebenarnya yang punya kewenangan, yang punya legitimasi, untuk melakukan itu kan penyidik," imbuhnya.
Rezky juga meminta polisi memproses bukti-bukti baru yang telah disodorkan pihaknya. Dia meminta polisi jangan seolah-olah hanya bisa menunggu koordinasi pihak korban.
"Padahal kan sebenarnya untuk mengembangkan, memperdalam, mengkaji lebih lanjut soal peran-peran orang-orang yang diduga melakukan perbuatan pidana itu kan ada di mereka," tutur Rezky.
Dia menganggap sejumlah bukti yang diserahkan ke polisi cukup untuk menjerat SN. Rezky menyebut pihak korban saat ini juga menunggu koordinasi penyidik apabila bukti-bukti sebelumnya dianggap belum cukup.
"Kalau kami lihat sudah memenuhi, kalau masih kurang, apa yang kurang, sampaikan ke kami, kami bisa bantu apa," katanya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini