Tak Putus Asa Mahasiswi Korban Perkosaan Perjuangkan Keadilan

ADVERTISEMENT

Round-Up

Tak Putus Asa Mahasiswi Korban Perkosaan Perjuangkan Keadilan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 04 Nov 2020 22:15 WIB
7 Orang diamankan terkait mahasiswi digilir sejumlah pria di Makassar (Hermawan-detikcom).
Tujuh orang diamankan terkait mahasiswi diperkosa secara bergilir oleh sejumlah pria di Makassar. (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Kasus perkosaan bergilir di Makassar masih terus bergulir. EA (23), mahasiswi korban pemerkosaan bergilir, tak putus asa memperjuangkan keadilan.

LBH Makassar selaku kuasa hukum korban mengungkap bukti kuat yang bisa menjerat wanita SN (21) jadi tersangka. SN dalam kasus ini diyakini terlibat dan masih berstatus sebagai saksi.

SN diketahui merupakan orang yang memapah korban ke salah satu kamar hotel tempat pemerkosaan di Panakkukang. Salah seorang tersangka, MF, mengaku sempat ditawari oleh SN untuk memperkosa korban.

Namun polisi tidak menetapkan SN sebagai tersangka. Polisi menyebut bukti keterlibatan SN tidak cukup.

Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar Rezky Pratiwi meminta penyidik Polsek Panakkukang kembali mendalami peran SN dari bukti rekaman kamera CCTV dan pengakuan para saksi dan tersangka.

"Ada CCTV, kemudian juga keterangan saksi-saksi dan keterangan para tersangka," ujar Rezky saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (4/11/2020).

"Kalau dari kami melihatnya, apa yang sudah dikumpulkan orang-orang (saksi dan tersangka), ini keterangannya itu sudah bisa untuk menjerat si SN," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT