Makassar -
LBH Makassar selaku kuasa hukum korban mahasiswi yang diperkosa sejumlah pria di Makassar, EA (23), mengungkap bukti kuat yang bisa menjerat wanita SN (21) jadi tersangka. Apa bukti itu?
"Ada CCTV, kemudian juga keterangan saksi-saksi, dan keterangan para tersangka," ujar Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar Rezky Pratiwi saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (4/11/2020).
Selanjutnya, kuasa hukum EA meminta penyidik Polsek Panakkukang kembali mendalami peran SN dari bukti rekaman kamera CCTV dan pengakuan para saksi dan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dari kami melihatnya, apa yang sudah dikumpulkan orang-orang (saksi dan tersangka), ini keterangannya itu sudah bisa untuk menjerat si SN," katanya.
Meski sudah mengantongi bukti kuat dari rekaman CCTV serta keterangan saksi dan tersangka, pihak EA menyerahkan kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan kepada polisi. Kuasa hukum siap membantu polisi untuk memberikan bukti tambahan soal keterlibatan SN di kasus tersebut.
"Kami bilang sama penyidik, kami siap bantu komunikasikan apa (bukti) yang kurang. Karena menurut kami sudah cukup (untuk menjerat SN). Nah, kalau memang (polisi) merasa masih kurang (bukti), apa yang masih kurang?" ungkapnya.
Tonton video 'Polisi Usut Peran Wanita SN di Kasus Pemerkosaan Mahasiswi Makassar':
[Gambas:Video 20detik]
Bukti CCTV serta keterangan saksi dan tersangka dinilai sudah cukup untuk menjerat SN dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Membantu melakukan perbuatan pidana, itu Pasal 55 dan 56 KUHP. Sudah memenuhi, tinggal penyidik saja sebenarnya yang punya kewenangan, yang punya legitimasi, untuk melakukan itu kan penyidik," imbuhnya.
Polisi memastikan terbuka dan akan menerima bukti tersebut. Polisi akan tetap mengakomodasi jika pengacara korban akan menunjukkan bukti keterlibatan pihak lain.
"Pasti tidak bisa juga kita menutup diri, tidak bisa kami katakan tidak misalnya, tetap kita terima kalau mereka mau datang," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman saat ditemui di kantornya, Jalan Pengayoman, Makassar, Senin (2/10).
Sebelumnya diberitakan, polisi memastikan wanita berinisial SN (21) tak terlibat dalam kasus mahasiswi EA (23) diperkosa secara bergilir oleh sejumlah pria di Kota Makassar. Korban EA melalui pengacaranya akan kembali mengajukan bukti keterlibatan wanita SN.
"Dari kami ada bukti-bukti yang bisa kami ajukan, ini yang dikoordinasikan ke penyidik tentang bukti-bukti itu," katanya.
Wanita berinisial SN menjadi sorotan dalam kasus ini setelah sejumlah dugaan yang menunjukkan keterlibatannya saat korban digilir pria di hotel. Beberapa di antaranya ialah korban menyebut SN sebagai salah satu pelaku, SN terekam kamera CCTV memapah korban yang tengah mabuk ke dalam kamar tempat pemerkosaan, kekasih SN memesan hotel, hingga pengakuan salah satu tersangka bahwa dia ditawari untuk memperkosa SN.
Namun polisi tak serta-merta menetapkan SN sebagai tersangka. Setelah memeriksa SN kembali, polisi menegaskan SN tak terlibat dalam kasus pemerkosaan ini.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini