Lombok -
Penyanyi sekaligus penulis buku Fiersa Besari, dihukum oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) tidak boleh mendaki Gunung Rinjani selama 2 tahun. Hukuman diberikan karena melanggar standar operasional prosedur (SOP) pendakian Gunung Rinjani yang ditetapkan pengelola.
"Dia tidak boleh naik atau mendaki lagi di Gunung Rinjani selama 2 tahun. Padahal dia sudah tiga kali ke Rinjani," ungkap Kepala BTNGR Dedy Asriady, saat dihubungi detikcom, Rabu (04/11/2020).
Dedy mengungkapkan meski dihukum berdasarkan ketentuan, Fiersa telah meminta maaf dan melakukan klarifikasi kepada BTNGR melalui sambungan telepon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sudah klarifikasi ke kami, itu gentleman mereka. Mereka mengakui kesalahannya, minta maaf ke TNGR ke juga ke warga Lombok. Dia juga tidak akan mengulangi lagi kesalahannya," tuturnya.
Sementara itu, melalui video yang diunggah dalam IGTV akun instagram pribadinya, Fiersa bersama tim pendakiannya telah meminta maaf. Fiersa mengaku dirinya overtime saat mendaki di Gunung Rinjani pada 11 Oktober 2020.
Diterangkannya dalam video yang diunggah Selasa (3/11) malam, Fiersa mengaku dirinya mengambil waktu pendakian selama empat hari selama berada di Gunung Rinjani dikarenakan cuaca buruk.
"Angin waktu itu cukup kencang. Sehingga kami tidak melanjutkan pendakian ke puncak. Saya memang salah. Padahal saya sudah booking untuk pendakian kedua. Karena overtime pada pendakian pertama. Jadi saya tetap diblacklist," akunya.
Fiersa pun meminta maaf atas hukuman yang diberikan dirinya bersama tim pendakiannya. "Saya minta maaf kepada semua pendaki. Hukuman yang menimpa saya ini tidak patut dicontoh. Saya siap dihujat atas hukuman ini," ujarnya.
Simak juga video 'Wisata Kawah Gunung Galunggung Diserbu Pengunjung':
[Gambas:Video 20detik]
Ada 1.906 pendaki yang diblacklist. Seperti apa aturan mendaki di Gunung Rinjani? Simak halaman berikutnya.
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) mencatat ada 1.906 pendaki yang diblacklist karena SOP pendakian yang ditetapkan. Ribuan pendaki yang diblacklist itu merupakan pendaki dari wilayah Lombok hingga luar Pulau Lombok.
"Kita blacklist karena mereka tidak menaati SOP yang kami tetapkan. Mereka banyak yang melakukan overtime pendakian, padahal itu sudah dilarang dan cuma bisa dilakukan hanya 2 hari 1 malam. Selain itu, mereka juga ada yang tidak membawa pulang sampah," ungkap Kepala BTNGR Dedy Asriady.
Dedy mengaku, sebelum Pandemi BTNGR tidak pernah melakukan blacklist terhadap pendaki manapun dan tidak pernah ada peraturan yang memberatkan pengunjung Gunung Rinjani. Hanya saja, karena masa pandemi, semua pengelola gunung di Indonesia membuat regulasi tentang pendakian dimana membatasi kuota atau jumlah pengunjung. Terasuk menaati protokol kesehatan hingga waktu pendakian yang bisa dilakukan hanya 2 hari satu malam.
"Dalam SOP khususnya pandemi ini, hanya 2 hari 1 malam pendakian, Seluruh Indonesia begitu. Mereka tidak melakukan cek outnya padahal sudah booking serta cek in, sampah tidak bawa pulang, mendaki lebih 2 hari itu," jelasnya.
Meski sesuai aturan, langkah memblacklist pendaki inipun diyakini Dedy sebagai efek jera dan pembelajaran bagi pendaki lainnya. Sehingga bisa terciptanya pendaki yang bertanggungjawab.
"Yang kita bidik itu pendakian yang bertanggungjawab, supaya yang datang itu bangga akan Rinjani. Selama ini tidak ada gunung yang blacklist pendakinya, seluruh Indonesia wacana saja, saya buktikan kita blacklist. Ini kita coba untuk mewujudkan pendakian yang lebih baik," tegasnya.
"Dari blacklistnya ini, ada yang datang ke kantor untuk klarifikasi. Dan diyakini dapat berubah, itu dicabut blacklistnya. Karena ini bukan aturan yang kaku, tapi mendidik. Kalau yang ngeyel, itu sasaran karena kita tidak mau Rinjani awut-awutan," tutupnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini