Menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono, disebut kerap menerima uang dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melalui rekeningnya untuk membeli tas Hermes, yang nilainya sampai puluhan juta rupiah. Hal itu diungkapkan oleh mantan pegawai Rezky, Calvin Pratama, yang menjadi saksi dalam persidangan kasus suap perkara di MA.
"Jadi saya hanya terima (uang di rekening) dan kasih ke Rezky langsung. Rezky gunakan untuk apa, saya nggak tahu. Cuma mungkin buat bayar gaji pegawai itu saya tahu. Kalau selain itu, saya nggak tahu," ujar Calvin saat bersaksi dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (4/11/2020).
Jaksa kemudian mengkonfirmasi ada pembelian tas Hermes. Harga tas itu mencapai puluhan juta rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara terangkan ada untuk pembelian tas Hermes itu berapa nilainya?" ujar jaksa KPK.
"Sekitar USD 30 ribu... USD 3.000, soalnya dikasihnya di amplop tertutup sih," jawab Calvin.
Mata uang USD 3.000 itu jika dirupiahkan saat ini senilai Rp 43.695.000. Adapun USD 30 ribu, jika dirupiahkan setara dengan Rp 436.950.000.
Untuk siapa Rezky membeli tas itu? Calvin memberikan kesaksiannya di halaman berikut.
"Untuk istrinya, ya?" tanya jaksa, lalu dijawab 'iya' oleh Calvin.
Selain itu, di BAP Calvin juga disebutkan ada uang dari Hiendra Soenjoti digunakan Rezky untuk jalan-jalan ke Jepang. Saat Rezky hendak ke Jepang, Calvin disuruh menukarkan uang di money changer.
"Lalu di BAP Saudara ada buat jalan-jalan ke Jepang juga ya, Saudara tukar uang itu tukar di mana aja?" kata jaksa KPK.
"Betul. (Tukar uang) di Energi Dana Mas, Bali Interchange di Pondok Indah, kadang-kadang VIP," jawab Calvin.
Dalam persidangan ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun waktu 2012-2016.
Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.
Di surat dakwaan, jaksa mengungkapkan uang suap yang diterima Nurhadi dan Rezky Herbiyono itu dibelikan lahan sawit, kendaraan, dan tas bermerek hingga melakukan renovasi rumah di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.