KemenPAN Jelaskan 'Pelat RFO' di Mobil Buron KPK: Pernah Dipakai Istri Nurhadi

KemenPAN Jelaskan 'Pelat RFO' di Mobil Buron KPK: Pernah Dipakai Istri Nurhadi

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 30 Okt 2020 22:50 WIB
Tjahjo Kumolo (Andhika Prasetia/detikcom)
Foto: Tjahjo Kumolo (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Hiendra Soenjoto, buron KPK terkait kasus suap dan gratifikasi eks Sekretaris MA, Nurhadi, disebut-sebut melarikan diri dengan menggunakan mobil pelat 'RFO'. Pelat mobil itu lalu dikaitkan dengan Kementerian PAN-RB.

Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo memberikan penjelasan soal mobil pelat RFO yang dipakai Hiendra. Tjahjo membenarkan bahwa pelat itu merupakan pelat mobil dinas dari KemenPAN-RB.

Tjahjo mengatakan bahwa istri Nurhadi, Tin Zuraida sempat menjadi salah satu pejabat di KemenPAN-RB. Dia menyebut sebelum Tin Zuraida pensiun pada Februari 2020, sempat mendapat fasilitas mobil dinas dengan pelat tersebut.

"Mobil dinas KemenPAN-RB yang dipakai bu Tin Zuraida (Mantan Pejabat KemenPAN-RB) sudah dikembalikan/diserahkan kepada KemenPAN-RB saat Ibu Tin mengajukan pensiun," kata Tjahjo, kepada wartawan, Jumat (30/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kata Tjahjo, pengembalian mobil dinas itu tidak disertai dengan pelat nomor khususnya. Meskipun sudah pernah diminta untuk dikembalikan, tapi hingga kini pelat itu belum juga diserahkan oleh Tin Zuraida.

"Yang tidak dikembalikan adalah plat nomor khusus (hitam). Sebetulnya sudah diminta oleh Biro Umum, tetapi tetap belum diserahkan hingga saat ini. Kami kesulitan menghubungi yang bersangkutan," ujar Tjahjo.

ADVERTISEMENT

Tjahjo memastikan bahwa pelat nomor tersebut sudah tidak berlaku lagi karena sudah habis masa berlakunya dan KemenPAN-RB tidak memperpanjang. Sehingga, kata dia, status pelat nomor tersebut saat ini adalah bodong.

"Sehingga dapat kami pastikan mobil yang ditangkap adalah bukan mobil milik KemenPAN-RB. Hanya pelat nomornya yang pernah menjadi pelat nomor pejabat KemenPAN-RB, dan pelat nomor tersebut saat ini sudah tidak berlaku," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengklaim memiliki informasi mengenai Hiendra yang melarikan diri memakai mobil pelat 'RFO'. Dia berharap KPK bisa menindaklanjutinya untuk mencari tahu apakah pelat itu palsu atau tidak.

"Saya meminta kepada KPK melacak keberadaan mobil yang dipakai melarikan diri HS. Karena nampaknya mobil itu pakai pelat nomor kode RFO. Saya tidak bisa menduga itu asli atau palsu. Tapi setidaknya KPK harus mendalami itu, sampai HS kok bisa punya pelat nomor belakang RFO," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (30/10).

Menurut Boyamin, KPK harus mencari tahu orang yang memberi fasilitas mobil pelat RFO kepada Hiendra. Sebab, kata dia, mobil berpelat RFO itu merupakan mobil dinas pejabat pemerintah.

"Sepanjang informasi yang saya terima itu kode belakangnya RFO dan itu kan jenis mobil khusus. Seorang buron kok bisa punya itu. Saya minta itu dilacak dan diverifikasi dan kemudian jika memang ada yang membantu termasuk urusan mobil ini ya dilakukan pasal 21," ujar Boyamin.

Halaman 2 dari 2
(fas/zak)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads