Saksi Ungkap Aliran Uang Hiendra Soenjoto ke Menantu Nurhadi

Saksi Ungkap Aliran Uang Hiendra Soenjoto ke Menantu Nurhadi

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 04 Nov 2020 15:17 WIB
Pemeriksaan saksi di sidang suap mantan Sekretaris MA Nurhadi
Pemeriksaan saksi di sidang suap mantan Sekretaris MA Nurhadi (Zunita Putri/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK menghadirkan Calvin Pratama sebagai saksi di sidang suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Di sidang, Calvin mengungkapkan rincian aliran uang dari Hiendra Soenjoto untuk menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (4/11/2020). Calvin merupakan mantan staf Rezky Herbiyono di PT Herbiyono Energi Industri. Dia mengaku rekeningnya dipinjam oleh Rezky Herbiyono untuk menerima uang dari sejumlah orang, salah satunya Hiendra Soenjoto.

Total, ada sekitar Rp 10 miliar itu dikirim secara bertahap. Berikut rincian uang yang dikirim Hiendra untuk Rezky via rekening Calvin:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. 16 Oktober 2015, sebesar Rp 1,515 miliar
2. 28 Desember 2015 sebesar Rp 2,5 miliar
3. 29 Desember 2015 sebesar Rp 1,8 miliar
4. 22 Januari 2016 sebesar Rp 5 miliar

Calvin mengaku seluruh uang yang dia terima selalu disetor ke Rezky Herbiyono. Lalu, nanti dia diperintah Rezky apakah menarik uang atau menukar uang itu ke dalam mata uang asing.

ADVERTISEMENT

"Setelah uang masuk ke rekening Saudara, uang diserahkan ke Terdakwa II. Selain tunai, ada nggak Saudara berikan bentuk lain?" tanya jaksa.

"Seingat saya, kalau ada uang masuk itu, Rezky pasti kasih kertas kecil atau kasih instruksi untuk saya, misalkan tukar ke mata uang asing atau kasih ke Rezky, atau transfer ke mana itu aja, Pak," jawab Calvin.

Menurut Calvin, uang yang diterima dari Hiendra Soenjoto itu digunakan untuk pribadi Rezky. Salah satunya membayar gaji pegawai.

"Setahu saya buat pribadinya, misalkan buat gaji pegawai, misalkan buat beli mobil mungkin, buat beli tas, saya nggak tahu juga Pak, karena kan itu pribadi dia," kata Calvin.

Dia juga mengaku tidak mendapat apa pun dari uang Hiendra itu. Dia mengaku hanya dipinjam rekeningnya untuk menerima uang untuk Rezky Herbiyono.

"Tidak sama sekali (mendapat bagian) karena memang transaksi apa pun masuk ke rekening saya atas nama Rezky dilimpahkan lagi 100 persen," ucap Calvin.

Dalam persidangan ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun waktu 2012-2016.

Atas dasar itu, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan 12B atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

(zap/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads