Menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Rezky Herbiyono disebut pernah memerintahkan membeli kebun kelapa sawit seharga Rp 13 miliar. Hal tersebut diungkap oleh mantan pegawai Rezky bernama Calvin Pratama, yang menjadi saksi dalam persidangan kasus suap perkara di MA.
"Waktu kapan saya lupa. Saya waktu itu diminta bayar sejumlah uang ke Ko Iwan. Iwan ini rekan bisnis Rezky untuk membayar lahan kelapa sawit. Kalau nggak salah jumlahnya sekitar Rp 13 miliar. Saya juga pernah melihat dokumen-dokumen itu dibalik nama atas nama Rezky dan Rizki Aulia waktu itu," ujar Calvin saat bersaksi dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (4/11/2020).
Calvin, yang merupakan mantan pegawai Rezky di PT Herbiyono Energi Industri, mengaku tidak tahu asal duit pembelian kebun sawit berasal dari mana. Sebab, saat itu Rezky menyerahkan uang itu dalam bentuk tunai dan mata uang asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saat transaksi itu, pagi itu saya datang di dalam mobil sudah ada shop bag yang isinya Rp 13 miliar tapi bentuknya dolar. Setelah itu dalam mobil sudah ada Pak Waskito Adi, sudah ada Pak Yoga sama Rezky. Nah, baru kita ke Bukopin Fatmawati. Seingat saya itu terus Pak Waskito urus untuk buka ulang (rekening) atas nama saya, dibuka rekening dolar, baru saya turun setorkan uang dolar yang Rp 13 miliar," ungkap Calvin.
"Saya lupa totalnya berapa, disetorkan, kemudian baru setelah dolar dimasukkan, bisa ditransfer rupiah ke rekening atas nama Pak Iwan," sambungnya.
Menurut Calvin, Iwan itu bukan pemilik kebun sawit. Iwan ini hanya perantara Rezky Herbiyono dengan pemilik lahan sawit.
Simak di halaman selanjutnya >>>
"Setahu saya, Iwan hanya bantu bayarkan untuk Rezky beli sawit. Dia yang transfer ke pemilik lahan," tutur Calvin.
Dalam persidangan ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun waktu 2012-2016. Keduanya sempat buron selama beberapa waktu.
Di surat dakwaan, jaksa mengungkapkan uang suap yang diterima Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Uang suap dibelikan lahan sawit, kendaraan, dan tas bermerek hingga melakukan renovasi rumah di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Atas dasar itu, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan 12B atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.