Sempat Mangkir, Petinggi KAMI Ahmad Yani Dijadwalkan Diperiksa Pekan Depan

Sempat Mangkir, Petinggi KAMI Ahmad Yani Dijadwalkan Diperiksa Pekan Depan

Tiara Aliya - detikNews
Rabu, 04 Nov 2020 16:47 WIB
Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani (Kadek Melda/detikcom)
Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia Ahmad Yani (Kadek Melda/detikcom)
Jakarta -

Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menjadwalkan ulang pemanggilan Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani sebagai saksi. Adapun pemeriksaan akan dilakukan pekan depan.

"Tadi sudah saya tanya penyidik akan direncanakan minggu depan untuk dipanggil ulang. Untuk hari (dan) tanggalnya, nanti kita akan sama-sama tunggu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020).

Ahmad Yani pada Selasa (3/11) mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan tak mengerti maksud pemanggilan yang dilayangkan penyidik. Untuk itu, Polri kembali menegaskan proses administrasi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan sudah saya bilang, selama ini tidak ada komplain. Kita sudah melaksanakan proses administrasi sesuai manajemen penyidikan," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, pada Minggu (1/11), Bareskrim Polri menjadwalkan panggilan kepada Ahmad Yani. Ahmad Yani dijadwalkan diperiksa pada Selasa (3/11). Namun Ahmad Yani mangkir dari panggilan penyidik.

ADVERTISEMENT

Ahmad Yani dijadwalkan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang menjerat Anton Permana.

Namun, pada Selasa (3/11), Ahmad Yani tidak memenuhi panggilan penyidik. Di sisi lain, rombongan tim kuasa hukumnya datang ke Bareskrim untuk mempertanyakan soal surat pemanggilan terhadap Ahmad Yani. Dia juga meminta tim penyidik memperjelas tujuan surat panggilan terhadap Ahmad Yani.

"Kalau sekarang mau periksa, apa? Nggak ngerti. Makanya kami ke sini untuk menyampaikan hal demikian. Tolong bapak polisi yang terhormat, tolong diperbaiki surat panggilannya. Biar jelas, itu saksi tentang apa, tersangkanya kasusnya apa, kan lebih jelas tuh, ya," kata anggota tim kuasa hukum Ahmad Yani, Syamsul Djalal, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).

Mabes Polri mengatakan surat pemanggilan terhadap Ahmad Yani sudah sesuai dengan prosedur. Polri menyatakan, jika Ahmad Yani tidak hadir dalam pemanggilan pertama, akan dilayangkan surat panggilan berikutnya.

"Terkait surat panggilan tentunya hal tersebut, penyidik selama ini juga baru sekarang ini kan (dapat) komplain kan, karena selama ini yang lain nggak ada komplain kan. Maksudnya apa? Bahwasanya kita sampaikan selama ini penyidik sudah sesuai dengan SOP yang ada, sesuai dengan manajemen penyidikan dan sesuai dengan KUHAP. Terkait dengan yang bersangkutan dengan alasan demikian, ya silakan saja, itu haknya yang bersangkutan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads