Ketua Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri hari ini. Tim kuasa hukum Ahmad Yani, Syamsul Djalal, mengatakan yang bersangkutan tidak hadir karena belum mengerti maksud dari pemanggilan yang dilayangkan penyidik.
"Kami mewakili Ahmad Yani yang dipanggil hari ini karena beliau belum mengerti... Tolong pak polisi yang terhormat, dia sebagai saksi, saksi apa belum jelas, saksi apa, kasus apa, siapa tersangkanya. Jadi nanti untuk berikutnya kita persiapkan dokumennya jadi memudahkan bapak polisi untuk menyidik memeriksanya kan gitu," kata Syamsul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).
Syamsul menuturkan dirinya bersama rombongan tim datang ke Bareskrim untuk mempertanyakan soal surat pemanggilan terhadap Ahmad Yani. Dia juga meminta tim penyidik memperjelas tujuan dari surat panggilan terhadap Ahmad Yani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sekarang mau periksa apa, nggak ngerti. Makanya kami ke sini untuk menyampaikan hal demikian. Tolong bapak polisi yang terhormat tolong diperbaiki surat panggilannya. Biar jelas, itu saksi tentang apa, tersangkanya kasusnya apa, kan lebih jelas tuh ya," tuturnya.
Berikutnya di halaman selanjutnya >>>
Sebelumnya, Bareskrim Polri menjadwalkan panggilan kepada Ahmad Yani. Ahmad Yani dijadwalkan diperiksa pada 3 November 2020.
"Info dari penyidik demikian," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dimintai konfirmasi, Minggu (1/11).
Awi menyatakan Ahmad Yani akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang menjerat Anton Permana.
"Sebagai saksi dari tersangka AP (Anton Permana)," ujar Awi.