Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Mabes Polri mengatakan, surat pemanggilan terhadap Ahmad Yani sudah sesuai dengan prosedur.
"Terkait surat panggilan tentunya hal tersebut, penyidik selama ini juga baru sekarang ini kan (dapat) komplain kan, karena selama ini yang lain nggak ada komplain kan. Maksudnya apa? Bahwasanya kita sampaikan selama ini penyidik sudah sesuai dengan SOP yang ada, sesuai dengan manajemen penyidikan dan sesuai dengan KUHAP. Terkait dengan yang bersangkutan dengan alasan demikian, ya silakan saja itu haknya yang bersangkutan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).
Awi menuturkan, pemanggilan Ahmad Yani merupakan pengembangan dari kasus tersangka Anton Permana (AP). Anton Permana juga merupakan petinggi KAMI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Awi, jika Ahmad Yani tidak hadir dalam pemanggilan pertama maka akan dilayangkan surat panggilan berikutnya.
"Terkait dengan yang disampaikan tadi, saudara AY dipanggil terkait dengan pengembangan pemeriksaan saudara AP. Tapi yang jelas, penyidik akan melaksanakan pemanggilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, tentunya kalau yang bersangkutan dipanggil sekali tidak hadir tentunya nanti akan dilayangkan panggilan berikutnya," ujar Awi.
Mengenai ketidakhadiran Ahmad Yani, tim kuasa hukum memberikan penjelasan. Seperti apa?
Simak video 'Terkait Demo Ricuh, Polisi Sempat Sambangi Petinggi KAMI Ahmad Yani':
Tim kuasa hukum Ahmad Yani yang menyambangi Bareskrim Polri mengatakan kliennya tidak hadir karena belum mengerti maksud dari pemanggilan yang dilayangkan penyidik.
"Kami mewakili Ahmad Yani yang dipanggil hari ini karena beliau belum mengerti... Tolong pak polisi yang terhormat, dia sebagai saksi, saksi apa belum jelas, saksi apa, kasus apa, siapa tersangkanya. Jadi nanti untuk berikutnya kita persiapkan dokumennya jadi memudahkan bapak polisi untuk menyidik memeriksanya kan gitu," kata tim kuasa hukum Ahmad Yani Syamsul Djalal.
Syamsul menuturkan, dirinya bersama dengan rombongan tim datang ke Bareskrim Polri untuk mempertanyakan soal surat pemanggilan terhadap Ahmad Yani. Dia juga meminta tim penyidik untuk memperjelas tujuan dari surat panggilan terhadap Ahmad Yani.
"Kalau sekarang mau periksa apa, nggak ngerti. Makanya kami ke sini untuk menyampaikan hal demikian. Tolong bapak polisi yang terhormat tolong diperbaiki surat panggilannya. Biar jelas, itu saksi tentang apa, tersangkanya kasusnya apa, kan lebih jelas tuh ya," tuturnya.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan 9 tersangka penghasutan terkait demo tolak omnibus law pada 8 Oktober lalu. Kesembilan tersangka memiliki peran masing-masing dalam memicu ricuhnya demo yang digelar serempak di sejumlah daerah itu.
Sembilan tersangka yang ditetapkan adalah Khairi Amri (KA), Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH) dan Anton Permana (AP). Kemudian, Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP), Kingkin Anida (KA), dan Deddy Wahyudi (DW).
Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana merupakan pentolan KAMI. Ketiganya ditangkap di Jakarta bersama Kingkin Anida, yang merupakan mantan caleg PKS. Sedangkan Deddy Wahyudi merupakan admin akun @podoradong.
Ini kali kedua Ahmad Yani tidak memenuhi panggilan. Ahmad Yani sempat menyampaikan alasannya tidak memenuhi panggilan pertama Bareskrim Polri. Apa alasannya?
Ahmad Yani mengklaim belum menerima surat pemanggilan Bareskrim Polri.
"Saya belum dapat panggilannya. Belum dapat panggillannya, enggak tahu dikirim kemana. Di kantor enggak ada, di rumah enggak ada. Kalau sudah saya terima, pasti wajib saya harus hadirkan," kata Ahmad Yani saat dihubungi, Kamis (22/10) malam.
Hingga Kamis (22/10), Ahmad Yani mengatakan belum menerima surat pemanggilan dari Bareskrim Polri. Menurutnya, bila surat resmi Bareskrim belum diterima, dia tak bisa menghadiri pemanggilan itu.
"Ya karena belum terima pemanggilannya, mana bisa hadir, dalam kapasitas apa saya hadir? Kan harus resmi surat pemanggilannya, nanti baru saya menghadap, saya menghadap siapa, dipanggil dalam konteks apa, dalam hubungannya apa. Kaya gitu loh," ucapnya.
Ahmad Yani mengatakan jika surat dari Bareskrim Polri diterima Kamis malam kemarin, menurutnya tak bisa mendadak hadir di hari ini. Apa lagi, kata Ahmad Yani, pemanggilan itu di hari Jumat, dimana dia banyak kegiatan.
"Tapi nggak tahu saya kalau malam ini sampai, saya tentu akan telpon, nggak bisa mendadak toh, apalagi Jumat, saya ada kegiatan," ujarnya.
Kingkin Anida Bukan Anggota KAMI
Pada 12 November 2020, Kuasa hukum Kingkin Anida, Nurul Amalia dan Helmi Al Djufri memberikan pernyataan yang menegaskan bahwa kliennya bukan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Menurut kuasa hukum, berkas perkara Kingkin Anida dipisah dengan para anggota KAMI.