Polisi Limpahkan Berkas Perkara 9 Petinggi-Anggota KAMI ke Kejaksaan

Polisi Limpahkan Berkas Perkara 9 Petinggi-Anggota KAMI ke Kejaksaan

Kadek Melda Luxia - detikNews
Selasa, 03 Nov 2020 18:02 WIB
Jakarta -

Berkas perkara sembilan petinggi hingga anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersangka penghasutan terkait demo tolak omnibus law berakhir ricuh sudah memasuki tahap satu. Polri mengatakan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pekan lalu.

"Sudah tahap 1, (dilimpahkan) minggu lalu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).

Awi menyampaikan pengembangan penyidikan kasus tersebut masih dilakukan. Salah satunya pemanggilan Ketua Komite Eksekutif Ahmad Yani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Pemanggilan Ahmad Yani) kan pengembangan AP (Anton Permana) tadi. Kan saya bilang pengembangan," ujarnya.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan 9 tersangka penghasutan. Dari 9 tersangka itu, beberapa di antaranya merupakan Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA) serta petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP).

ADVERTISEMENT

Ketua KAMI Medan Khairi Amri ditangkap di Medan bersama tiga tersangka lainnya, yakni Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), dan Wahyu Rasasi Putri (WRP). Sementara itu, Jumhur, Syahganda, dan Anton ditangkap di Jakarta bersama tersangka lainnya, yakni Kingkin Anida.

Selain itu, Polri menangkap Deddy Wahyudi (DW), yang merupakan admin akun @podoradong. Deddy ditangkap lantaran melakukan ujaran kebencian dan membuat kegaduhan atau keonaran dengan berita bohong.

"Tersangka DW ini punya akun @podoradong," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

Kingkin Anida Bukan Anggota KAMI

Pada 12 November 2020, Kuasa hukum Kingkin Anida, Nurul Amalia dan Helmi Al Djufri memberikan pernyataan yang menegaskan bahwa kliennya bukan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Menurut kuasa hukum, berkas perkara Kingkin Anida dipisah dengan para anggota KAMI.

Halaman 2 dari 2
(maa/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads