Mensesneg Pratikno mengatakan kekeliruan teknis tidak berpengaruh pada implementasi UU Cipta Kerja. Menurut Pratikno, salah ketik itu hanya soal administrasi.
"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," ucap Pratikno lewat pesan singkat kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pratikno menyebut adanya salah teknis di UU Cipta Kerja menjadi masukan bagi pemerintah. Pratikno berharap tak terulang.
"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," ujar Pratikno.
Seperti diketahui, UU Cipta Kerja telah mendapat sorotan dari berbagai elemen sejak wacana itu muncul. Pemerintah bersama DPR dengan elemen buruh lebih nampak saling tarik ulur kepentingan dalam draf UU Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja kemudian disahkan DPR bersama pemerintah dan drafnya kemudian dikirim ke Kementerian Sekretariat Negara. Aksi penolakan UU Cipta Kerja pun muncul di berbagai daerah dan berujung ricuh.
(rfs/rfs)