Salah Ketik di UU Cipta Kerja, Pakar UPI: Sedikit Tapi Fatal

Salah Ketik di UU Cipta Kerja, Pakar UPI: Sedikit Tapi Fatal

Yudha Maulana - detikNews
Selasa, 03 Nov 2020 21:13 WIB
Tangkapan layar salinan UU No 11/2020
Foto: Tangkapan layar salinan UU No 11/2020
Bandung -

Pakar kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan menyorot salah ketik pada halaman 6 UU Cipta Kerja. Menurutnya, kesalahan yang seolah 'sepele' ini, sebenarnya bisa berpengaruh kepada melorotnya persepsi publik terhadap kinerja pemerintah dan DPR RI.

Cecep mengatakan pemerintah sedianya bisa mengklarifikasi kesalahan tersebut dengan menyebutkan catatan atau notulensi rapat pembahasan UU yang menimbulkan polemik tersebut dengan mekanisme tertentu. "Masyarakat bisa semakin tidak percaya akhirnya, persepsi publik kepada pemerintah dan DPR semakin melorot gitu ya. Kok seperti kalau orang mengetik mah, salah lagi-salah lagi, padahal sudah diperbaiki dan diingatkan. Fatal karena sudah ditandatangani presiden, kesalahan sedikit tapi fatal," ujar Cecep saat dihubungi detikcom, Selasa (3/11/2020).

"Oke lah secara bisa ada klarifikasi dari pemerintah dan DPR, tapi masyarakat menilai pemerintah dan DPR ada kelalaian, yang mengakibatkan masyarakat berkurang ketidakpercayaannya nanti, itu dampak politiknya," ucap Cecep melanjutkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cecep menduga kesalahan ini terjadi, karena waktu pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dikebut di tengah tekanan besar dari publik. "Ini bisa menjadi cermin bagi pemerintah dan DPR ke depan, kalau bisa timnya di-refresh, jangan-jangan kecapekan juga karena yang tadi. Tekanan publik begitu tinggi, makanya dari awal saya sering bilang slow but sure. Tenang, memangnya mau ke mana kita itu?" katanya.

"Kalau bisa di awal itu publik dilibatkan, saat pembahasan ditayangkan di publik. Ajak publik berdialog, dilibatkan. Kalau bisa di televisi ditayangkan, poinnya apa saja dalam UU Cipta Kerja itu, intinya ya kepada pemerintah dan DPR agar lebih teliti," ujar Cecep menambahkan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun UU itu diwarnai kesalahan ketik.

Halaman 6 UU Cipta Kerja Pasal 6 berbunyi:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Lalu apa bunyi Pasal 5 ayat 1 huruf a?

Pasal 5 ayat 1 huruf a tidak ada. Sebab, Pasal 5 adalah pasal berdiri sendiri tanpa ayat. Pasal 5 berbunyi:

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads