Gus Nur ditangkap polisi di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10) dini hari. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan karena pernyataannya di akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Slamet Uliandi kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan terhadap Gus Nur ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah pelaporan ke Bareskrim Polri, salah satunya dari Ketua pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim. Gus Nur dilaporkan karena dianggap telah menghina NU.
Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan ujaran kebencian dan/atau hate speech melalui media elektronik.
![]() |
Kuasa hukum NU Cirebon, Saleh, mengatakan pihaknya mentersangkakan Gus Nur dengan dua pasal dalam Undang-Undang (UU) ITE. "Kita laporkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang ancamannya kalau yang dua itu 4 tahun, yang 28 ayat 2, 6 tahun," tuturnya.
Selain dilaporkan NU Cabang Cirebon, Gus Nur dilaporkan oleh GP Ansor. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor Mohammad Nuruzzaman.
Gus Nur juga dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Pati di Polres Pati dan Aliansi Santri Jember di Polres Jember. Semua laporan merujuk pada ujaran yang sama.
Ucapan seperti apa yang membuat Gus Nur ditangkap?