Sebagaimana diketahui bersama, kasus MeMiles mulai mencuat pada tahun lalu. Investasi ini disebut mampu menghimpun Rp 750 miliar lebih dengan melibatkan atau meng-endorse artis. Seperti Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli, hingga menyeret anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya.
Satgas Waspada Investasi (SWI) juga telah menghentikan kegiatan MeMiles pada Agustus 2019. Kemudian, pada awal 2020 pihak Polda Jatim membongkar modus MeMiles dengan dugaan investasi bodong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari aplikasi tersebut, member bisa melakukan top up dan akan mendapatkan bonus. Misalnya, top up Rp 400.000 maka member akan mendapatkan handphone dan barang elektronik lainnya. Semakin besar nilai top up, bonus yang diberikan akan semakin besar pula.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi menyita barang bukti senilai Rp 147,8 miliar, 28 unit roda empat, 3 unit motor, ratusan emas batangan, hingga ratusan barang elektronik yang menjadi reward MeMiles. Lima petinggi MeMiles, Sanjay, Fatah Suhanda, Sri Widyaswatim Prima Handika, dan Martini Luisa, ditahan dan diproses hingga meja hijau.
Namun di pengadilan, kelimanya divonis bebas. Jaksa kini sedang menempuh upaya hukum kasasi.
"Pada empat anggota (MeMiles) kita ajukan kasasi tanggal 14 Oktober hari Rabu, untuk Kamal tanggal 6 Oktober," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Anggara Suryanagara.
(asp/dnu)