Gugatan kedua diajukan oleh Newfone Arthur Rumimpunu, Lindawaty, dan Mantiasa Pardede. Ketiganya meminta:
1. Menerima dan Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan PARA PEMOHON PKPU adalah pemegang hak tagih (Kreditor) dari TERMOHON PKPU;
3. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU/ PT. KAM AND KAM, Untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a-quo diucapkan;
4. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/ PT. KAM AND KAM;
5. Menunjuk dan mengangkat :
(1) Gideon Emmanuel Tarigan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-16 AH.04.03-2020 tanggal 16 Januari 2020, yang beralamat kantor di Graha Mampang Lt. 3, Suites 305, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100, Jakarta Selatan, 12760.
(2) Djeni Marthen, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-81 AH.04.03-2019 tanggal 2 April 2019, yang beralamat Kantor di Law Office Djeni Marthen & Partners, Gedung Yarnati Lt. 4 Ruang 402, Jl. Proklamasi No. 44, Menteng, Jakarta Pusat.
(3) Martin Pasaribu, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AHA.04.03-35 tanggal 13 Maret 2017, yang beralamat kantor di Jl.Danau Toba Nomor 126, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU dan menetapkan biaya PKPU dan Fee Pengurus pada akhir putusan aquo;
6. Memerintahkan Tim Pengurus segera mengumumkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas;
7. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya Perkara;
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan yang ketiga diajukan oleh Farahlisa Regina Mokodompit dan Neneng Andriani. Keduanya meminta:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Termohon PKPU yaitu PT. KAM AND KAM, beralamat di Jl. H. Benyamin Sueb (Arena PRJ) Hall E Lantai 2 Room 201-214, Kemayoran, Jakarta Pusat 10620 dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
3. Menunjuk Hakim dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas Perkara PKPU ini;
4. Menunjuk dan Mengangkat:
a. Jo Wendy Suyoto, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-182, Tanggal 18 Oktober 2016;
b. Tiur Henny Monica, S.H., B.K.P., C.R.A., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-115AH.04.03-2018, Tanggal 31 Januari 2018;
c. Jeffrey, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-258AH.04.03-2019, Tanggal 3 Oktober 2019
d. Daniel Dohar Pakpahan, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-17AH.04.03-2018, Tanggal 29 Januari 2018;
Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT. KAM AND KAM dalam hal ini memilih kedudukan hukum kantor Pengurus yang beralamat di Law Office Tandra & Associates, Bellezza Office Tower Lantai 6, Jl. Letjen Soepeno No. 34, Jakarta Selatan;
5. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara ini.