Surabaya -
Pengadilan Negeri Surabaya memutus bebas Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay. Lalu apa fakta hukum yang menjadi pertimbangan majelis hakim memutus bebas bos MeMiles?
"Kami sebagai humas tidak bisa menanggapai putusan hakim. Karena sesama hakim tidak etis. Lalu kenapa bisa bebas? Karena seluruh dakwaan tidak terpenuhi unsurnya," ujar Humas PN Surabaya Safri Abdullah kepada detikcom, Kamis (1/10/2020).
"Misalnya dakwaan 1 primair itu, menurut jaksa perdagangan barang menurut hakim itu bukan perdagangan barang tapi jasa. Itu di dakwaan ke-1 pasal 105 UU Perdagangan," terang Safri.
Kemudian pada dakwaan subsidair, lanjut Safri, JPU menyebut adanya perdagangan tanpa izin. Padahal dalam faktanya PT Kam and Kam ini memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan oleh Pemrov DKI Jakarta pada tahun 2020.
"Terus pasal ke 1 subsidair itu pasal 106 didakwa melakukan perdagangan tanpa izin. Menurut hakimnya PT Kam and Kam ini memiliki SIUP kecil yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarat. Berlaku sampai Oktober 2020," tuturnya.
Sedangkan pada unsur pidana, PT Kam and Kam didakwa telah melanggar pasal 378 atau penipuan. Namun lagi-lagi, majelis hakim tidak menemukan unsur melawan hukum yang didakwakan.
"Dakwaan kedua pasal 378 Penipuan juga tidak terbukti menurut pertimbangan hakimnya karena unsur melawan hukum tidak ada. Jadi penipuan otomatis tidak ada," tukas Safri.
Menurut Safri, jika memang ada yang tidak puas dengan putusan hakim Pengadilan Negeri, pihaknya mempersilakan untuk menempuh upaya hukum kasasi. Dan hal itu bisa dilakukan oleh JPU.
"Bisa dibatalkan di tingkat kasasi. Kalau jaksanya kasasi. Jadi masih ada upaya hukum. Sekarang tinggal jaksanya apa dia aan melakukan upaya hukum atau tidak. Karena bola ada di tangan JPU," tandas Safri.
Sebelumnya, Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay divonis bebas atas kasus dugaan investasi bodong aplikasi MeMiles oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa masih pikir-pikir sebelum mengajukan kasasi, sembari menunggu salinan putusan lengkap dari hakim.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Anggara Suryanagara mengatakan pihaknya memiliki waktu selama 14 hari untuk pikir-pikir.
"Kita juga masih menyatakan pikir-pikir dan langkah kita akan melakukan upaya hukum kasasi. Sampai sekarang kan kita masih punya hak untuk menyatakan pikir-pikir selama 14 hari terhitung dari putusan," kata Anggara.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini