Ruslan Buton Dapat Cuti Peringati 40 Hari Wafatnya Istri di Bandung

Ruslan Buton Dapat Cuti Peringati 40 Hari Wafatnya Istri di Bandung

Tim detikcom - detikNews
Senin, 02 Nov 2020 17:10 WIB
Ruslan Buton diperbolehkan menghadiri peringatan wafat mendiang istri di Bandung
Ruslan Buton diperbolehkan menghadiri peringatan wafat mendiang istri di Bandung (dok. istimewa)
Jakarta -

Terdakwa kasus ujaran kebencian, Ruslan Buton, kembali mendapatkan cuti. Kali ini, ia cuti untuk memperingati 40 hari meninggalnya sang istri di Padalarang, Bandung.

Pengacara Ruslan Buton, Tonin Singarimbun mengatakan, keluarnya Ruslan Buton dari Rutan Bareskrim ini telah mendapatkan penetapan dari majelis hakim.

"Ruslan Buton hari ini dapat menghirup udara bebas berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim selama 3 hari yaitu tanggal 2-4 November 2020 berkenaan dengan peringatan 40 hari Wafatnya Istri Ruslan di Padalarang, Bandung," kata Tonin dalam keterangan kepada wartawan, Senin (2/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ruslan Buton keluar dari Rutan Bareskrim Polri pukul 14.20 WIB tadi. Ia dikawal oleh polisi dan jaksa penuntut umum (JPU) serta tim penasihat hukum dari Andita's Law Firm.

ADVERTISEMENT

"Rencananya peringatan 40 hari diselenggarakan Selasa 3 November 2020 dan melalui penasihat hukum Ananta Rangkugo Singarimbun, disampaikan Ruslan kepada masyarakat Indonesia untuk memberikan doa untuk arwah almarhumah dan secepatnya dirinya bisa menyelesaikan persoalan tindak pidana yang dilaporkan oleh Muanas Alaidid dkk, dari Cyber Indonesia," jelasnya.

Ruslan Buton akan kembali menghadapi sidang selanjutnya pada Kamis (5/11). Agenda sidang mendatang yakni konfrontasi dengan pelapor Muanas Alaidid, Aulia Fahmi dan Helmi.


Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan CEO Cyber Indonesia, Muannas Alaidid yang juga pelapor dalam kasus ini. Diketahui, Muannas Alaidid sudah 2 kali tidak menghadiri panggilan sidang.

Ruslan Buton didakwa berbuat onar dan melakukan ujaran kebencian. Ruslan didakwa dengan 3 pasal karena membuat surat terbuka ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ruslan juga didakwa melakukan ujaran kebencian hingga menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Ruslan Buton yang merupakan pecatan TNI, ditangkap setelah membuat heboh dengan meminta Presiden Jokowi mundur lewat surat terbuka. Ruslan ditangkap di kediamannya di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (28/5) waktu setempat.

Halaman 2 dari 2
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads