Ketua RT tempat Ruslan Buton tinggal, Riyanto, dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum Riyanto menceritakan situasi warga setelah Ruslan Buton menyebarkan pesan suara berisi surat terbuka ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Awalnya, Riyanto dimintai konfirmasi jaksa penuntut umum tentang pengetahuannya atas perkara Ruslan Buton. Riyanto mengatakan Ruslan disebut menyebarkan berita bohong.
"Ini ada perkara Ruslan Buton yang dituduh menyebarkan berita hoaks atau unsur SARA atau kebohongan," kata Riyanto di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Kamis (8/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riyanto mengaku tahu surat terbuka Ruslan Buton itu ketika diperlihatkan oleh tim penyidik Polres Buton. Menurutnya, surat terbuka itu ditujukan oleh Jokowi.
"Intinya Pak Ruslan Buton buat tulisan untuk Ir Joko Widodo, kemudian ungkap kebijakan pandemi yang amburadul, kemudian juga ada ancaman kedaruratan dan meminta Pak Jokowi mundur sebagai Presiden RI," kata Riyanto.
Menurutnya, surat terbuka yang dibuat Ruslan itu tidak menimbulkan kegaduhan di tempatnya. Sejak surat terbuka disebar Ruslan, warga di sana tidak gaduh
"Apakah saat sebelum saudara diperiksa penyidik atau beberapa saat turun bulan Mei atau Juli, apa ada saudara temukan semacam kegaduhan di lingkungan saudara?" tanya jaksa.
"Saya kebetulan ketua RT jadi nggak ada kegaduhan di tempat saya," katanya.
Dalam persidangan ini, Ruslan yang duduk sebagai terdakwa juga memberikan pertanyaan ke Riyanto. Ruslan menegaskan ada atau tidaknya kegaduhan di lingkungannya setelah surat terbuka itu ada.
Lagi-lagi dijawab Riyanto, tidak.
"Untuk di lingkungan saya, yang saya lihat tidak ada," kata Riyanto.
Untuk diketahui, jaksa mendakwa Ruslan telah berbuat onar dan melakukan ujaran kebencian. Ruslan didakwa dengan 3 pasal karena membuat surat terbuka ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ruslan Buton didakwa melakukan ujaran kebencian hingga menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Dalam kasus ini, Ruslan Buton, yang merupakan pecatan TNI, ditangkap setelah membuat heboh dengan meminta Presiden Jokowi mundur lewat surat terbuka. Ruslan ditangkap di kediamannya di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (28/5) waktu setempat.
(zap/gbr)