Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan CEO Cyber Indonesia, Muannas Alaidid di sidang terdakwa Ruslan Buton pekan depan. Muannas diketahui tak mmemenuhi panggilan jaksa sebanyak dua kali.
"Izin Yang Mulia, Muannas Alaidid karena dia salah satu yang melaporkan ini sudah 2 kali tak hadir (panggilan), ini jadi dihadirkan saja Yang Mulia, kalau tidak langsung dipidana saja," ujar pengacara Ruslan, Tonin Tachta di sidang, Kamis (8/10/2020).
"Kalau besok Muannas tidak dihadirkan, sebaiknya sidang ditunda saja. Jadi takutnya daunnya tuntas, akarnya tidak," sambung Tonin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan mereka sudah berupaya dua kali memanggil Muannas untuk hadir di sidang. Namun, Muannas tak kunjung datang.
Oleh karena itu, hakim memerintahkan jaksa menghadirkan Muannas. Muannas diminta hadir di sidang Kamis (15/10).
"Saya perintahkan JPU hadirkan saksi Muannas, tambah saksi 1 lagi," kata Hakim Ketua Dedi Hermawan.
Ruslan Buton didakwa berbuat onar dan melakukan ujaran kebencian. Ruslan didakwa dengan 3 pasal karena membuat surat terbuka ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ruslan juga didakwa melakukan ujaran kebencian hingga menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Dalam kasus ini, Ruslan Buton, yang merupakan pecatan TNI, ditangkap setelah membuat heboh dengan meminta Presiden Jokowi mundur lewat surat terbuka. Ruslan ditangkap di kediamannya di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (28/5) waktu setempat.