KSPSI ke MK: Jangan Pernah Menistakan Perjuangan Kaum Buruh

KSPSI ke MK: Jangan Pernah Menistakan Perjuangan Kaum Buruh

Isal Mawardi - detikNews
Senin, 02 Nov 2020 16:05 WIB
KSPI dan KSPSI mengantarkan surat buruh menggugat ke MK terkait penolakan atas omnibus law UU Cipta Kerja (Adhyasta Dirgantara/detikcom)
KSPI dan KSPSI mengantarkan surat buruh menggugat ke MK terkait penolakan atas omnibus law UU Cipta Kerja (Adhyasta Dirgantara/detikcom)
Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengantarkan surat buruh menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penolakan atas omnibus law UU Cipta Kerja. Presiden KSPSI, Andi Gani, meminta MK untuk tidak menganggap aksi buruh main-main.

"Saya bersama Presiden KSPI, Said Iqbal, kami bertemu Sekjen Mahkamah Konstitusi, kita mendesak MK jangan main-main dengan gugatan buruh," ujar Andi Gani di atas mobil komando, Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (2/11/2020).

Andi Gani mewanti-wanti MK untuk tidak menistakan perjuangan buruh. Massa buruh, kata Andi, siap mengawal persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepada seluruh jajaran MK, jangan pernah menistakan perjuangan murni, kaum buruh. Jangan pernah menganggap main-main. Kita akan penuhi setiap sudut Mahkamah Konstitusi di setiap sidang," kata Andi.

"Kita ingatkan pemerintah, kita ingatkan DPR, seluruh rakyat Indonesia. Ketika buruh bergerak, kita bergerak dengan sangat luar biasa dan damai. Tapi jangan main-main dengan buruh Indonesia," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan selain isu penolakan terhadap omnibus law, para buruh juga meminta penaikan upah minimum buruh.

"Bilamana pemerintah tetap tidak menaikkan upah minimum para buruh di tahun 2021 dan tidak membatalkan omnibus law UU Ciptaker, saya ingin menyampaikan dengan sekeras-kerasnya, supaya Anda yang hadir dan tentunya melalui siaran langsung sosial media atau melalui kawan-kawan media yang hadir, online, cetak maupun elektronik, saya ingin mengumumkan dengan sekeras-kerasnya mogok kerja nasional akan kita lakukan di seluruh Indonesia," kata Said Iqbal, Senin (2/11).

Said mengatakan pihaknya akan mencoba terlebih dahulu lewat jalur perundingan. Namun, bila 3 kali perundingan tidak tercapai kesepakatan, maka KSPI akan menginstruksikan seluruh pimpinan unit kerja (PUK) untuk mogok kerja.

"Kalau deadlock, akan keluar (instruksi) meminta seluruh PUK di seluruh Indonesia, di tingkat-tingkat pabrik di seluruh Indonesia, resmi akan dikeluarkan instruksi meminta seluruh PUK, pimpinan-pimpinan serikat pekerja di perusahaan, membuat surat pemberitahuan mogok secara serentak di seluruh RI," imbuh Said Iqbal.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads