Pemprov DKI Susun Kriteria Perusahaan yang Tak Harus Naikkan UMP 2021

Pemprov DKI Susun Kriteria Perusahaan yang Tak Harus Naikkan UMP 2021

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Senin, 02 Nov 2020 13:47 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kawasan Bundaran H, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Wilda/detikcom)
Jakarta -

UMP 2021 di DKI Jakarta ditetapkan naik sebesar 3,27 persen bagi perusahaan yang tidak terkena dampak COVID-19. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya sedang menyusun kriteria perusahaan yang tak harus menaikkan UMP.

"Kriterianya, persyaratannya akan disusun melalui keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi," ujar Anies di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).

Anies mengatakan garis besar dari kebijakan yang dibuatnya, yakni perusahaan yang tidak terdampak COVID-19 harus menaikkan UMP 2021. Sementara perusahaan yang terdampak COVID diizinkan untuk tidak menaikkan UMP 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi intinya, bagi kegiatan usaha yang mengalami penurunan terdampak oleh pandemi COVID secara ekonomi, UMP-nya tetap, bagi usaha yang tidak terdampak, maka dia harus mengikuti UMP yang ditetapkan sesuai dengan PP 78/2015. Jadi penetapan UMP 2021 merujuk PP 78/2015," ucapnya.

Anies mengungkapkan, tak sedikit perusahaan di Jakarta yang mengalami kontraksi. Namun, kata Anies, ada juga perusahaan yang berkembang di masa pandemi COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Kita menyadari bahwa pandemi COVID-19 memiliki dampak yang amat besar pada kegiatan dunia usaha. Dunia usaha di Jakarta merasakan kontraksi yang cukup signifikan, apalagi dengan berkurangnya mobilitas penduduk ke Jakarta, di mana Jakarta ini adalah kota service, business service, pelayanan, maka banyak sektor-sektor yang mengalami pengurangan atau kontraksi yang sangat signifikan," kata Anies.

"Di sisi lain, pandemi ini juga membuat beberapa sektor justru tumbuh lebih pesat, lebih cepat. Jadi efek dari pandemi ini tidak seragam, ada yang mengalami penurunan jumlahnya amat besar, tapi ada juga yang stabil, bahkan berkembang lebih cepat. contohnya kita semua pake masker semua. ini produsen masker tumbuh besar, bahkan produksinya meningkat. Tapi kalau jasa hotel mendadak penghuninya sangat turun," imbuh Anies.

Simak halaman selanjutnya untuk mengetahui besaran kenaikan UMP di Jakarta.

Seperti diketahui, Pemprov DKI menetapkan kenaikan UMP 2021 di Jakarta menjadi Rp 4,4 juta. Namun hal itu berlaku hanya untuk perusahaan yang tidak kena dampak pandemi COVID-19.

Anies memutuskan kebijakan asimetris demi menjunjung rasa keadilan. Sementara, untuk perusahaan yang terdampak pandemi, UMP 2021 masih tetap sama dengan tahun 2020.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/20).

Anies mengatakan keputusan ini telah sejalan dengan semangat yang ada dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi COVID-19.

"Akan tetapi, masih terdapat sektor usaha yang tidak terlalu terdampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi ini. Sektor-sektor usaha tersebutlah yang diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja/buruh yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads