Pemprov DKI telah memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27 persen untuk perusahaan yang tidak terdampak COVID-19. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan bersyarat itu untuk rasa adil.
"Kebijakan yang diambil adalah kebijakan UMP asimetris, di mana UMP 2021 ditetapkan Rp 4.416.186. Ini adalah UMP 2021. Adapun pengusaha perusahaan atau pemberi kerja yang terdampak secara ekonomi oleh pandemi COVID, bisa menerapkan UMP yang sama dengan 2020," ujar Anies di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).
Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu mengatakan alasan kebijakan asimetris tersebut dibuat karena dampak pandemi terhadap perusahaan berbeda-beda. Menurutnya, selama pandemi ini ada perusahan yang mengalami kontraksi, tapi ada juga yang mengalami kenaikkan pendapatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menyadari bahwa pandemi COVID-19 memiliki dampak yang amat besar pada kegiatan dunia usaha. Dunia usaha di Jakarta merasakan konstraksi yang cukup signifikan, apalagi dengan berkurangnya mobilitas penduduk ke Jakarta, di mana Jakarta ini adalah kota service, businness service, pelayanan, maka banyak sektor-sektor yang mengalami pengurangan atau kontraksi yang sangat signifikan," kata Anies.
"Di sisi lain pandemi ini juga membuat beberapa sektor justru tumbuh lebih pesat, lebih cepat. Jadi efek dari pandemi ini tidak seragam, ada yang mengalami penurunan jumlahnya amat besar, tapi ada juga yang stabil, bahkan berkembang lebih cepat. Contohnya kita semua pake masker semua, ini produsen masker tumbuh besar bahkan produksinya meningkat. Tapi kalau jasa hotel mendadak penghuninya sangat turun," sambungnya.
Oleh karenanya, kata Anies, kebijakan asimetris UMP 2021 dibuat untuk memberi keadilan bagi semua pihak. Menurutnya, apabila ada perusahaan yang tumbuh, maka dampaknya harus dirasakan oleh masyarakat.
"Intinya adalah, Jakarta ingin adil. Jika, UMP tidak dinaikan, maka usaha-usaha yang tumbuh berkembang selama pandemi, manfaatnya tidak dirasakan oleh buruh, karena pekerjanya di sana merasakan pertumbuhan. di sisi lain, kalau UMP dinaikkan untuk semua, maka usaha yang kemarin sudah jatuh akibat pandemi, dengan dinaikan UMP akan terpuruk lagi. Jadi, kondisi ini kalau dalam diskusi ekonomi itu ada kurva huruf K. Artinya ada yang trennya naik, ada juga yang turun, bentuk seperti huruf K," kata Anies.
Anies mengatakan kebijakan ini sejalan dengan semangat SE Menteri Ketenagakerjaan. Simak di halaman selanjutnya.
Sebelumnya Anies mengatakan keputusan ini telah sejalan dengan semangat yang ada dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi COVID-19.
Pandemi COVID-19 memang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja / buruh, termasuk dalam membayar upah. Oleh karena itu, Pemprov DKI memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja / buruh, serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.
"Akan tetapi, masih terdapat sektor usaha yang tidak terlalu terdampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi ini. Sektor-sektor usaha tersebutlah yang diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja/buruh yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta," ujar Anies.
Dengan mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 % (tiga koma dua puluh tujuh persen), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548. Sementara, bagi perusahaan yang terdampak COVID-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Besarnya kenaikan upah setiap tahunnya seringkali dianggap menjadi satu-satunya faktor peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh. Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk membuat alternatif-alternatif lain selain kenaikan upah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di DKI Jakarta.
"Pemprov DKI Jakarta juga berkolaborasi dengan masyarakat, khususnya pekerja/buruh dalam rangka menyusun program-program peningkatan kesejahteraan. Salah satu hasilnya adalah program Kartu Pekerja Jakarta. Kartu Pekerja Jakarta merupakan program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja/buruh," jelas Anies.
Simak video 'Jelang Demo Omnibus Law, Massa Buruh Mulai Merapat ke Patung Kuda':