Sementara itu, menanggapi putusan praperadilan tersebut Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan proses penangkapan dan penetapan tersangka sesuai prosedur. Oleh karenanya status tersangka terhadap para tersangka dinyatakan sah.
"Menunjukan proses penangkapan dan pengungkapan sudah sesuai prosedur," kata Iman secara terpisah.
Seperti diketahui, tiga tersangka penembakan di Tangerang menggugat status tersangka lewat praperadilan. Pengacara tersangka, Fiqri Koestiono, mengatakan proses penetapan tersangka yang tidak sesuai prosedur menjadi salah satu alasan pihaknya mengambil langkah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Utamanya karena prosedur dalam penetapan tersangkanya ya. Karena sebelumnya klien kami tidak ditetapkan sebagai calon tersangka, tapi langsung ke tersangka. Itu yang buat kami (mengajukan) praperadilan," ujar Fiqri saat dihubungi detikcom, Selasa (6/10).
Dia menambahkan, kliennya juga mengaku di bawah tekanan saat menjalani pemeriksaan di kepolisian.
"Iya (di bawah tekanan saat diperiksa). Salah satu alasan kita ngajuin prapid (praperadilan) karena itu," ujarnya.
Seperti diketahui, rentetan penembakan di tujuh TKP di wilayah Tangsel dan Kabupaten Tangerang terjadi selama tiga pekan sejak Juni hingga Juli 2020. Catatan polisi, ada delapan orang korban penembakan.
Polisi kemudian menetapkan tiga orang tersangka, yaitu CLA (19), CHA (19), dan EV (27). Para tersangka mengaku penembakan itu berawal dari keisengan. Mereka berdalih melakukan penembakan karena kesal terhadap para pemotor yang menurut mereka bertindak arogan.
Aksi penembakan ini terjadi setiap Sabtu malam atau Minggu dini hari. Para tersangka berkeliling dengan menggunakan mobil untuk mencari sasaran.
(yld/mei)