Tiga tersangka kasus penembakan di Tangerang Raya, CLA (19), CHA (19), dan EV (27), mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka. Kuasa hukum tersangka, Fiqri Koestiono, menilai penetapan tersangka ketiganya tidak sesuai dengan prosedur.
"Utamanya, karena prosedur dalam penetapan tersangkanya ya. Karena, sebelumnya, klien kami tidak ditetapkan sebagai calon tersangka, tapi langsung ke tersangka. Itu yang buat kami praperadilan," kata Fiqri ketika dihubungi wartawan, Selasa (6/10/2020).
Dia menambahkan, kliennya juga mengaku di bawah tekanan saat menjalani pemeriksaan di kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (di bawah tekanan saat diperiksa). Salah satu alasan kita ngajuin prapid (praperadilan) karena itu," ujarnya.
Fiqri mengatakan pihaknya telah mengajukan praperadilan tersebut sejak dua pekan lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Selatan. Siang tadi, agenda sidang adalah pembacaan eksepsi dari pihak kepolisian.
"Kalau untuk hari ini baru dari eksepsi atau keberatan dari polisi, ya," imbuhnya.
Sidang berikutnya akan digelar pada Rabu (7/10) besok dengan agenda balasan dari eksepsi yang disampaikan polisi di sidang hari ini.
Seperti diketahui, rentetan penembakan di tujuh TKP di wilayah Tangsel dan Kabupaten Tangerang terjadi selama tiga pekan sejak Juni hingga Juli 2020. Catatan polisi, ada delapan orang korban penembakan.
Para tersangka mengaku penembakan itu berawal dari keisengan. Mereka berdalih melakukan penembakan karena kesal terhadap para pemotor yang menurut mereka bertindak arogan.
Aksi penembakan ini terjadi setiap Sabtu malam atau Minggu dini hari. Para tersangka berkeliling dengan menggunakan mobil untuk mencari sasaran.
Penembakan itu terjadi di wilayah Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Belakangan terungkap, para tersangka juga pernah melakukan aksi penembakan di depan pom bensin Kebon Nanas, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.