KPK menangkap buron terkait kasus suap-gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Soenjoto, di kawasan BSD, Tangerang Selatan. Tak hanya Hiendra, ternyata KPK juga turut mengamankan istri dan teman wanita Hiendra.
"Selain menangkap DPO tersangka HS, penyidik KPK pada tanggal 29/10/2020 juga mengamankan 2 orang yaitu: teman HS yang bernama VC, dan LI selaku istri tersangka HS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (30/10/2020).
Ali menyebut keduanya turut diamankan untuk diperiksa. Namun, keduanya hanya diperiksa dan tidak ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya saat ini telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK dan telah kembali ke tempat masing-masing," ujar Ali.
Istri dan teman Hiendra diperiksa mengenai kedekatan dengan Hiendra. Selain itu, KPK mendalami pengetahuan keduanya tentang biaya hidup Hiendra selama menjadi DPO KPK.
"Disamping itu juga mengenai sumber biaya hidup dan fasilitas lain selama tersangka HS menjalani pelarian sebagai DPO," katanya.
Ali juga mengimbau semua pihak yang berkaitan dengan kasus ini bersikap kooperatif dan taat pada hukum. "Oleh karenanya, KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang mengetahui dugaan kesengajaan merintangi dan menghalangi penyidikan dalam perkara tersangka HS ini untuk bersikap kooperatif," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap buron kasus suap-gratifikasi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Soenjoto. Hiendra ditangkap di kawasan BSD Tangerang Selatan.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan penangkapan terhadap Hiendra dilakukan pada Kamis (29/10). Hiendra ditangkap setelah menjadi buron KPK selama 8 bulan.
"Penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas security apartemen dan polisi, langsung masuk dan menangkap HS yg berada di unit dimaksud," kata Lili, Kamis (29/10).
Nurhadi dan Rezky Herbiyono sendiri sudah masuk tahap persidangan. Dalam persidangan Nurhadi dan menantunya didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 83 miliar.
Dengan rincian, menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000 dan menerima gratifikasi sebesar Rp 37.287.000.000. Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83.013.955.000 (Rp 83 miliar).
Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan 12B atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP