Hiendra Tersangka Kasus Nurhadi Ditangkap KPK, Apa Kabar Harun Masiku?

Hiendra Tersangka Kasus Nurhadi Ditangkap KPK, Apa Kabar Harun Masiku?

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 30 Okt 2020 10:15 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK menangkap buron terkait kasus suap-gratifikasi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Soenjoto, di kawasan BSD, Tangerang Selatan. Namun buron kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR, Harun Masiku, tak kunjung tertangkap hingga saat ini.

Direktur Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan belum tertangkapnya Harun Masiku masih menjadi utang KPK. Menurutnya, tim pemburu DPO KPK masih terus bekerja keras di lapangan.

"Jadi utang kami terhadap DPO lain dan kami juga terima kasih kepada masyarakat dan pemerintah juga kerja keras anggota kami yang saya tahu persis bagaimana rekan-rekan di lapangan itu betul-betul bekerja keras sangat semampu mereka," kata Karyoto, kepada wartawan, Jumat (30/10/2020).

Karyoto menyebut pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap sejumlah upaya yang telah dilakukan. Berbagai bentuk kerja sama dengan instansi terkait lain pun telah KPK lakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga sudah melakukan berbagai macam evaluasi mana yang perlu ditambah, mana yang perlu kita kerja samakan dengan instansi lain. Sehingga memberikan kepastian tentang gerak dari pada DPO-DPO ini," ujar Karyoto.

"Mudah-mudahan dalam waktu segera juga bisa menyusul ditangkap terhadap DPO lain," katanya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Harun Masiku masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 27 Januari 2020. Hingga kini, jejak tersangka suap itu tak terlacak.

Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus suap PAW DPR yang hingga kini belum tertangkap. Padahal, tiga tersangka lain yakni Saeful Bahri, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina sudah divonis bersalah. Bagaimana vonis ketiganya?

Lihat juga video 'Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Suap Rp 45,7 Miliar':

[Gambas:Video 20detik]



Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Saeful, yang juga kader PDIP, dinyatakan hakim bersalah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan saat menjabat komisioner KPU.

Hakim meyakini Saeful memberikan suap secara bertahap dan bersama-sama Harun Masiku, yang hingga kini belum tertangkap. Adapun pemberian pertama sebesar SGD 19 ribu atau setara dengan Rp 200 juta diserahkan pada 17 Desember 2019. Pemberian kedua sebesar SGD 38.350 atau setara dengan Rp 400 juta diserahkan pada 26 Desember 2019 oleh Saeful kepada Agustiani Tio Fridelina.

Kemudian, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Pembacaan vonis untuk Wahyu dan Tio dilakukan pada 24 Agustus 2020. Keduanya terbukti bersalah menerima suap dari Saeful dan Harun.

Halaman 2 dari 2
(fas/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads