Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah selesai membahas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2020. Total belanja yang disetujui dalam anggaran senilai Rp 63,23 triliun.
Anggota Banggar DPRD DKI Jakarta, S Andyka, menyebut ada perubahan dan penurunan cukup jauh dari APBD 2020 Rp 87,92 triliun. Saat terjadi pandemi Corona, terjadi penyesuaian beberapa kali hingga akhirnya disepakati nilai Rp 63,23 triliun.
"Rp 63,23 triliun. Refocusing awal Rp 47 triliun, kemudian dalam proses dilakukan, itu kan pas PSBB awal. Pas PSBB transisi, kita lihat ada pergerakan, ada potensi pajak yang bisa kita tingkatkan, bergeser ubah angka. Angkanya di Rp 59 triliun. Keluar Pergub 100/2020, angkanya di (Rp) 61,4 (triliun) sekian, (akhirnya jadi Rp 63,23 triliun)," ucap Andyka saat dihubungi, Rabu (28/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Fraksi Gerindra ini menjelaskan alasan kenapa DPRD meningkatkan anggaran dari usulan Pemprov DKI Jakarta. DPRD melihat bahwa masih ada potensi pendapatan, khususnya di sektor pajak.
"DPRD punya fungsi anggaran, kita gali potensi yang kira-kira tidak beratkan masyarakat, contoh pajak PBB," katanya.
"Saya sampaikan, dalam pajak bumi dan bangunan (PBB), piutang itu melebihi Rp 5 triliun. SPPT Rp 9,9 triliun yang dikeluarkan tahun ini, piutang yang belum ditagih Rp 5 triliun," ucap Andyka.
Potensi pajak itulah yang bisa menaikkan anggaran di APBD-P 2020. Sehingga, total anggaran yang disetujui menjadi Rp 63,23 triliun.
"Kami dalam rapat Banggar besar, masih bisa dilihat, masih bisa dinaikkan potensi (Rp) 1,7 triliun. (Pendapatan dari) pajak jadi (Rp) 32,5 triliun. Total belanja jadi Rp 63,23 triliun," katanya.
Angka itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Andyka menyebut ada dua paripurna sebelum APBD-P digunakan.
"Senin (2/11) kita MoU, paripurna MoU, kemudian Selasa (3/11) paripurna penetapan," katanya.
(aik/jbr)