Kabupaten Bekasi -
Aksi buang sampah pemobil di Kalimalang, Kabupaten Bekasi akhirnya terbongkar setelah video amatir merekanya. Pelaku diketahui bernama Abun Gunawan, warga Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Agum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi setelah video aksinya itu viral di media sosial. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Satpol PP Kabupaten Bekasi dan ia segera disidangkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Penyidik Satpol PP Kabupaten Bekasi telah merampungkan penyidikan kepada Abun dan 2 karyawannya terkait kasus buang sampah sembarangan itu. Berkas perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang berkasnya masih di kita. Ini masih koordinasi dengan pihak pengadilan. Sebenarnya kalau kita sore ini bisa dilimpahkan, kalau Sabtu (24/10), Minggu (25/10) tidak bisa paling lambat Senin (26/10)," kata Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Rahmat Atong saat dihubungi wartawan, Jumat (23/10/2020).
"Kita harus segera karena ini sifatnya tipiring (tindak pidana ringan) jadi harus cepat," sambungnya.
Abun melanggar Pasal 20 (b) juncto Pasal 46 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Ia pun terancam kurungan pidana selama 6 bulan penjara dan denda mencapai Rp 50 juta. Selain Abun, dua pelaku lainnya yakni Rahmat sebagai sopir dan Agung sebagai kenek.
Kepada penyidik, Abun mengakui telah membuang sampah di Kalimalang pada Minggu (18/10) lalu. Total ada 6 kantong plastik jumbo berisi sampah yang ia buang ke kali.
"Karena dia sendiri malas dan terlalu banyak (kantong sampah), karena ada 6 plastik besar kayanya. Dia khawatir nggak diizinkan oleh pengurus," ujar Rahmat lagi.
Sebelumnya Abun menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi pada Kamis (22/10). Polisi kemudian melimpahkan kasus tersebut kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi.
"Pelaku selanjutnya ditangani oleh Satpol PP karena itu pelanggaran Perda (peraturan daerah)," kata Kapolres Metro Bekasi Hendra Gunawan saat dihubungi wartawan, Jumat (23/10/2020).
Hendra mengatakan, Abun melanggar Perda soal larangan buang sampah sembarangan. Dia terancam kena denda hingga Rp 50 juta.
"Ancaman hukumannya maksimal 6 bulan penjara atau denda Rp 50 juta," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat dihubungi wartawan," Jumat (23/10/2020).
Kepada polisi, Abun mengaku saat itu membuang 6 kantong plastik besar berisi sampah. Apa isinya?
"Berisi sisa udang, ikan, kardus-kardus sisa acara ulang tahun anak dari saudara Abun Gunawan," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/10/2020).
Sebelumnya diberitakan, aksi pemobil membuang sampah di Kalimalang viral setelah salah satu warga merekam peristiwa itu. Dalam video yang beredar, tampak sebuah mobil minivan berwarna putih menepi di pinggir jalan.
Pengemudi menyalakan lampu hazard saat mobil tersebut berhenti. Kemudian, terlihat salah satu penumpang mobil itu melempar plastik besar diduga berisi sampah ke kali. Selama durasi video tersebut, tampak empat karung sampah dibuang.
Perekam video kemudian mengarahkan kameranya ke arah pelat mobil. Tertulis pelat mobil tersebut B-9338-FCC. Dalam narasi di video yang viral itu, kejadian itu berlangsung di Jalan Inspeksi Kalimalang.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini